Warga Protes Penghentian Kasus Pemotongan BST oleh Kejaksaan

Warga Protes Penghentian Kasus Pemotongan BST oleh Kejaksaan

Radartasik.com, KARAWANG — Sejumlah warga Kabupaten Karawang, Jawa Barat menyampaikan protes atas keputusan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat yang menghentikan pengungkapan kasus pemotongan Bantuan Sosial Tunai (BST), Senin (30/08/2021)

Salah seorang warga setempat RH, mengatakan warga menyayangkan sikap kejari yang menghentikan pengungkapan kasus pemotongan BST Kemensos itu. “Jadi ini adalah aksi protes kami atas penghentian pengungkapan kasus itu,” katanya.

Ia menyampaikan, penghentian kasus pemotongan BST itu setelah pihak pemerintah desa mengembalikan uang pemotongan dikhawatirkan akan berdampak buruk. IRH dan rekan-rekannya khawatir kejadian pemotongan bantuan pemerintah akan terulang, karena tidak ada penanganan lebih lanjut oleh penegak hukum setelah kasus itu dilaporkan.

Aksi protes puluhan warga atas penghentian pemotongan BST Kemensos di Desa Pasirtalaga, Kecamatan Telagasari, Karawang itu berlangsung singkat. Tidak sampai satu jam, warga melakukan aksinya di depan kantor Kejari Karawang.

Dalam aksinya, warga melakukan aksi menutup kepala dengan plastik hitam, membentangkan spanduk dan poster. Selain itu, sejumlah warga korban pemotongan BST juga melakukan aksi tiduran di depan kantor Kejari Karawang.

Sementara sebelumnya, pihak desa memotong BST tahap 5 dan 6 di Desa Pasirtalaga, Kecamatan Telagasari, Kabupaten Karawang. Saat itu warga seharusnya mendapatkan Rp600 ribu, tapi hanya mendapatkan BST Rp300 ribu karena dipotong 50 persen.

Atas kejadian itu, warga melapor ke Kejari Karawang hingga akhirnya pihak kejari memutuskan tidak memproses kasus pemotongan BST setelah pihak desa mengembalikan uang pemotongan.

Diakui warga kalau proses pengembalian uang pemotongan BST yang dilakukan kepala desa setempat dan jajaran sarat dengan intimidasi. Bentuk intimidasi itu ialah warga diancam tidak akan mendapatkan bantuan lagi ke depannya jika menolak uang pemotongan yang dikembalikan itu.

Sementara itu, sebelumnya Kepala Kejari Karawang Martha Parulina Berliana mengatakan pihaknya tidak melanjutkan penanganan kasus pemotongan BST itu.
“Setelah kami dalami dan menerjunkan tim ke lapangan, masalah pemotongan ini memang terjadi, tapi sudah dikembalikan. Jadi tidak bisa diproses lebih lanjut,” katanya. (jabeks/red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: