Waduh! 48 Pekerja dari Jabar Kedapatan Bawa Surat Rapid Antigen Palsu di Bali

Waduh! 48 Pekerja dari Jabar Kedapatan Bawa Surat Rapid Antigen Palsu di Bali

Radartasik.com, BALI — Kepolisian Resor Jembrana, Bali berhasil mengungkap pemalsuan surat keterangan rapid antigen yang dilakukan untuk 48 orang pekerja dari Jawa Barat (Jabar).

“Total ada 48 surat keterangan rapid antigen palsu, yang dibawa rombongan pekerja dari Provinsi Jawa Barat,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana Ajun Komisaris M Reza Pranata, di Negara, Senin (30/08/2021).

Lebih lanjut Reza mengatakan, puluhan pekerja tersebut diangkut dengan dua bus pariwisata dan satu kendaraan travel. Saat memasuki Pelabuhan Gilimanuk, kepada petugas sopir menyerahkan lembaran-lembaran surat keterangan rapid antigen milik seluruh pekerja yang dilengkapi barcode (kode batang).

“Surat keterangan itu diketahui palsu setelah dilakukan validasi oleh petugas. Kami juga konfirmasi ke klinik yang tertera di surat itu, ternyata klinik bersangkutan tidak pernah mengeluarkan surat keterangan hasil rapid antigen tersebut,” katanya.

Dari keterangan sopir, ia mengatakan, mereka mendapatkan surat keterangan rapid antigen palsu tersebut dari seseorang di Banyuwangi.

 “Sopir yang berkoordinasi dengan orang tersebut. Seluruh pekerja difoto KTP-nya, sekitar satu jam kemudian menerima surat keterangan rapid palsu tersebut,” katanya seperti dikutip dari Antara.

Untuk setiap surat keterangan rapid palsu, pekerja harus membayar Rp100 ribu, yang dibagi diantara komplotan pemalsu surat tersebut.

Sementara itu, untuk pelaku yang di Banyuwangi, Reza menegaskan, kasusnya sudah didalami polres setempat untuk membongkar komplotan tersebut.

Sementara pihaknya mengamankan dua oknum sopir yang mengkondisikan pembuatan surat keterangan rapid palsu tersebut, karena melanggar pasal 263 ayat (2) KUHP atau pasal 268 KUHP atau pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomer 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular.

“Pelaku pemalsuan surat keterangan hasil rapid antigen ini mendapatkan ancaman enam tahun penjara,” katanya.  (jabeks)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: