Hakim Tipikor Vonis Bebas Samin Tan

Hakim Tipikor Vonis Bebas Samin Tan

Radartasik.com, JAKARTA — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memutus bebas Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (PT BLEM) Samin Tan karena dianggap tidak terbukti menyuap mantan anggota DPR dari Fraksi Golkar Eni Maulani Saragih.

”Mengadili, menyatakan terdakwa Samin Tan tidak terbukti secara sah meyakinkan telah melakukan tindak pidana pada dakwaan alternatif pertama dan kedua,” kata Ketua Majelis Hakim Panji Surono saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/08/2021).

Atas dasar itu, hakim memutuskan untuk membebaskan terdakwa Samin Tan dari segala tuntutan hukum yang dilayangkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hakim juga memerintahkan Samin Tan segera dibebaskan dari tahanan. ”Membebaskan terdakwa dari semua hukum tersebut. Ketiga, memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan dari tahanan,” beber hakim.

Hakim juga meminta agar hak dan kedudukan harkat serta martabat Samin Tan dipulihkan. Sebab, hakim menyatakan perbuatan suap Samin Tan yang didakwakan oleh tim JPU KPK tidak terbukti.

Majelis hakim yang diketuai Panji Surono dan didampingi hakim anggota Sukartono serta Teguh Santoso menyebut Samin sebagai korban pemerasan yang dilakukan mantan anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Golkar Eni Maulani Saragih.

Dalam perkara itu, Samin didakwa oleh jaksa KPK telah memberikan uang sebesar Rp 5 miliar kepada Eni untuk mengurus terminasi PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Dalam surat putusannya, majelis hakim menjelaskan pemberian gratifikasi seperti yang dilakukan Samin terhadap Eni belum diatur dalam peraturan perundang-undangan tindak pidana korupsi.

Selebihnya, yang diatur adalah terkait kewajiban melapor oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara selambat-lambatnya 30 hari sesuai Pasal 12C UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara, Eni sendiri dinilai tidak memiliki kewenangan untuk mencabut SK Menteri ESDM untuk mengakhiri terminasi perjanjian karya perusahaan pertambangan batubara (PKP2B) PT AKT.

Hakim menyebut pihak yang berwenang dalam urusan itu adalah Menteri ESDM. Selain itu, Eni tidak melaporkan pemberian gratifikasi dari Samin ke KPK.

Padahal dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Eni wajib melaporkan penerimaan gratifikasi paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi diterima. (riz/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: