Peserta Tes CPNS Wajib Tahu 10 Prosedur Ini

Peserta Tes CPNS Wajib Tahu 10 Prosedur Ini

Radartasik.com, JAKARTA — Tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021 dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) akan dimulai hari Rabu, 2 September 2021.

Menurut Deputi bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Suharmen, jadwal pelaksanaan tes dimulai seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2021.

Sedangkan seleksi kompetensi PPPK guru dimulai 13 September. Untuk seleksi kompetensi PPPK non-guru, menunggu SKD CPNS selesai.

”SKD CPNS 2021 ini tidak serempak. Instansi yang sudah siap, kami dahulukan jadwal tesnya,” kata Suharmen, Senin (30/08/2021).

Dia menyebutkan sebelum mengikuti SKD CPNS, ada baiknya peserta mempelajari prosedur pelaksanaan tes yang menggunakan sistem computer assisted test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang meliputi:

1. Peserta datang dengan menggunakan masker tiga lapis dan ditambahkan masker kain.

2. Kalau peserta diantar, maka pengantar menurunkan peserta di drop off area.

3. Pengecekan suhu badan. Peserta yang memiliki suhu badan di atas 37,5 derajat Celcius dilakukan dua kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit. Jika direkomendasikan oleh tim kesehatan bisa mengikuti tes maka ditempatkan pada lokasi yang ditentukan.

4. Pemeriksaan kelengkapan dokumen peserta seperti kartu peserta ujian CASN, KTP asli sesuai data di kartu ujian, Deklarasi Sehat, hasil swab antigen atau PCR.

5. Pemberian PIN registrasi kepada peserta.

6. Peserta menitipkan barang. Barang yang bisa dibawa pensil kayu, KTP asli atau KK asli, KK legalisir, kartu peserta seleksi.

7. Pemeriksaan badan melalui metal detector.

8. Peserta menunggu di ruang steril.

9. Peserta mengerjakan ujian.

10. Selesai ujian. Peserta dapat mengambil barang di tempat penitipan dan keluar meninggalkan area seleksi.

”Untuk syarat vaksinasi hanya untuk peserta di Jawa, Madura, Bali. Di luar itu tidak diwajibkan,” pungkas Suharmen. (esy/jpnn)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: