Para Tersangka Sunat Dana Hibah di Kabupaten Tasik Belum Ditahan
Reporter:
syindi|
Senin 30-08-2021,11:30 WIB
radartasik.com, SINGAPARNA — Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya belum menahan para tersangka yang sudah ditetapkan dalam dugaan pemotongan Hibah Pemkab Tasikmalaya 2018. Dari total sembilan tersangka, satu di antaranya sedang menjalani hukuman di Rutan Kebon Waru Bandung terkait kasus bantuan keuangan (bankeu) di Kecamatan Sukahening.
Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya Donny Roy Hardi SH mengatakan, sampai sejauh ini perkembangan baru penyidik dari Tim Pidsus usai memeriksa FG di Rumah Tahanan Kebon Waru, Bandung. Tersangka FG diperiksa untuk kasus pemotongan hibah tahun 2018. Sehingga, belum melebar kepada pemanggilan saksi-saksi.
Sementara itu, terang dia, alasan belum dilakukannya penahanan terhadap delapan orang tersangka, kecuali FG pengurus partai yang sudah diputus pengadilan di Rutan Kebon Waru dalam kasus korupsi lain atau Bankeu di Kecamatan Sukahening.
“Belum ditahan karena di tengah PPKM Darurat dan ada pembatasan jadi tidak dilakukan penahanan. Jadi kita masih dalam kondisi PPKM, kemudian Dirjen Lapas sudah berkirim surat kepada kita, bahwa lapas ini belum menerima tahanan baru. Bahkan di masa PPKM hanya menerima tahanan yang sudah diputus pengadilan atau inkrah,” paparnya.
Ketua Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kabupaten Tasikmalaya Bangkit Semesta Juang Wahab mengatakan, soal belum dilakukannya penahanan terhadap tersangka pemotongan Hibah Pemkab Tasikmalaya Tahun 2018, memang secara objektif penahanan tersebut ada aturannya.
“Seperti contoh mantan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman, yang saya rasa cukup lama bergerak bebas dengan status tersangka. Kecuali ada indikasi tersangka ini melarikan diri, baru harus segera dilakukan penahanan,” ungkap Bangkit kepada Radar, Minggu (29/8).
Menurut dia, belum ada penahanan tidak menjadi masalah selama tidak ada indikasi tersangka ini melakukan kejahatan baru atau melarikan diri. “Yang jelas jangan sampai juga tersangka ini dijadikan “ATM” berjalan. Dalam artian, tahanan lepas yang dimintai setoran terus,” sindirnya.
IMM sejauh ini masih berbaik sangka pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya yang semoga tidak melakukan hal yang demikian. “Akan tetapi berkaca dari kasus-kasus di daerah lain, tentu harus diwanti-wanti juga,” ujarnya.
Pada intinya, jelas dia, IMM sangat mengapresiasi Radar Tasikmalaya yang sejauh ini konsen dan fokus membahas serta mengawal kasus ini. “Kasus-kasus di kabupaten ini mudah dilupakan jika tidak ada yang membahas,” ujar dia.
Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Tasikmalaya Zamzam Multazam mengatakan, pihaknya meminta Kejaksaan Negri Kabupaten Tasikmlaya untuk segera menindak lanjuti kasus pemotongan dana hibah 2018.
“Untuk segera menahan para tersangka yang sudah ditetapkan oleh Kejaksaan Negri Kabupaten Tasikmalaya. Meminta kejaksaan untuk mencari kemungkinan pihak-pihak lain yang juga terlibat dalam kasus tersebut,” dorongnya.
Dia menambahkan, lambatnya penanganan kasus pemotongan hibah 2018 bisa menimbulkan banyak pertanyaan dari publik terkait kinerja Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya. Maka harus segera diungkap sampai ke akarnya.
(dik)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: