Perusahaan Wajib Bentuk Satgas Covid-19 Internal

Perusahaan Wajib Bentuk Satgas Covid-19 Internal

radartasik.com, BANJAR — Koordinator Satgas Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Kota Banjar Edi Herdianto mengimbau perusahaan di Kota Banjar menerapkan protokol kesehatan (prokes) sesuai standar operasional prosedur (SOP) Covid-19. Selain itu, perusahaan juga diminta membentuk satgas internal.


“Meskipun Banjar kini sudah level 3, namun kewaspadaan dan penerapan prokes harus tetap dilaksanakan, terutama di perusahaan,” ujar Edi, Minggu (29/8/2021).

Edi telah mengimbau secara tertulis kepada pihak perusahaan agar dapat mengikuti SOP Covid-19. “Kami imbau perusahaan untuk selalu ketat menerapkan prokes dan menyiapkan satgas di lingkungan perusahaan,” imbaunya.

Direktur CV Sandy Persada, Yasa S Bacyan berharap dinas terkait dapat memberikan arahan yang jelas dan tegas secara langsung. “Kami berharap, dinas terkait maupun pengawas ketenagakerjaan datang langsung untuk melakukan pengecekan dan pengarahan secara rutin. Arahannya jangan sekadar menyampaikan secara tulisan karena itu beda dengan penyampaian secara langsung,” katanya.

Kepala Disnaker Kota Banjar Asep Tatang mengaku rutin memberikan pengarahan langsung. “Sebelum-sebelumnya juga kami lakukan kunjungan untuk melakukan pemeriksaan dan saya sudah instruksikan kepada tim kami untuk melakukan pemeriksaan,” katanya. (cep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: