KPK Siap Tangani Obligor BLBI Bandel

KPK Siap Tangani Obligor BLBI Bandel

Radartasik.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana kembali membuka kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) apabila puluhan obligor membandel tidak kunjung membayar utangnya ke negara.

Lembaga Antikorupsi mengaku sudah pernah diajak Menteri Koordinator (Menko) Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD untuk rapat bersama.

”Kalau memang ada hal bagus untuk ditindaklanjuti berpotensi ada tindak pidana, saya rasa aparat penegak hukum akan melakukan tindakan hukum,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di kantornya, Jumat (27/08/2021).

Dia mengatakan saat dipanggil Mahfud, KPK tidak sendiri. Saat itu, ada perwakilan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kepolisian, dan Kejaksaan. Saat itu Karyoto menyarankan empat instansi itu dijadikan Satgas Penanganan Hak Tagih BLBI.

”Saya baru merencanakan mengusulkan nanti kalau boleh kami ada beberapa satgas yang ikut di situ,” ujar Karyoto.

Empat instansi itu diyakini mumpuni memantau proses pembayaran BLBI. Empat instansi itu juga diyakini bisa memproses pidana jika obligor tidak kunjung membayar utangnya ke negara.

”Kalau memang ada (tindak pidana) ya semua punya kewenangan untuk menangani, kalau ada banyak tinggal dibagi-bagi,” tutur Karyoto.

Lembaga Antikorupsi tidak akan ikut campur jika obligor lancar membayar. Namun, jika tidak dibayar KPK akan memidanakan BLBI lagi agar kerugian negara bisa dikembalikan.

”Nah BLBI itu kalau memang ketika obligor-obligornya jujur menyerahkan aset berapa secara jujur, ya mungkin tidak akan tindak pidananya,” tutur dia. (riz/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: