Polri Jerat Yahya Waloni – M Kece dengan Pasal Sama
Reporter:
ocean|
Jumat 27-08-2021,22:15 WIB
Radartasik.com, JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menjerat penceramah yang menjadi tersangka dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA dan penodaan terhadap agama tertentu Muhammad Yahya Waloni dengan beberapa pasal.
”Dari perbuatannya disangkakan dengan beberapa pasal,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono dalam konferensi pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Jumat (2708/2021).
Rusdi menjelaskan pasal yang disangkakan kepada Yahya Waloni sama seperti Muhammad Kece, yakni Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2), dimana dalam pasal tersebut diatur barang siapa dengan sengaja tidak sah menyebarkan permusuhan, kebencian berdasarkan SARA dan disangkakan dengan Pasal 156a KUH Pidana tentang penodaan agama.
”Pasal yang disangkakan sama, perilaku dan tindakannya sama,” tutur Rusdi.
Dalam konferensi pers pagi itu, Rusdi juga menjelaskan, kronologis penangkapan Muhammad Yahya Waloni. Pada Kamis (26/08/2021) sekitar pukul 17.00 WIB, Yahya ditangkap di Perumahan Permata Klaster Dragon Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor Provinsi Jabar.
Penegakan hukum terhadap Yahya Waloni berdasarkan Laporan Polisi Nomor 0287/VI/2021/Bareskrim tanggal 27 April 2021. Setelah adanya laporan, penyidik Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan bulan Mei status perkara dinaikkan menjadi penyidikan termasuk menetapkan tersangka.
”Itu kan proses sejak bulan April, bulan Mei sudah naik ke penyidikan, sudah jadi tersangka,” ujar dia.
Terkait barang bukti, Rusdi menyebutkan, ada beberapa konten video serta peralatan yang digunakan Yahya Waloni untuk menyebarkan konten ceramahnya ke akun media sosialnya. Termasuk, keterangan saksi-saksi yang akan menjadi alat bukti yang dapat membuat terang perkara tindak pidana tersebut.
Dalam kasus ini, Yahya dilaporkan bersama pemilik akun YouTube Tri Datu. Dalam video ceramah itu, Yahya Waloni menyampaikan bahwa Bible (Injil) tak hanya fiktif, tapi juga palsu. (riz/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: