10 Pengedar Narkoba Diringkus: Ada Eks Polisi, Mahasiswa dan Pengemudi Ojol, Dikendalikan Sang Ratu di Dalam Penjara

10 Pengedar Narkoba Diringkus: Ada Eks Polisi, Mahasiswa dan Pengemudi Ojol, Dikendalikan Sang Ratu di Dalam Penjara

radartasik.com KOTA TASIK — Peredaran narkotika dan obat berbahaya (Narkoba) di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota terus diberantas. 

Dalam sebulan ini, Satnarkoba berhasil menciduk 10 tersangka pengedar narkoba berbagai jenis. Bahkan, dari 10 pengedar narkoba itu terdiri dari berbagai profesi. 

Ada mantan Polisi yang bertugas di wilayah Jawa Barat, mahasiswa salah satu perguruan tinggi, dan ojol. 

Mantan Polisi tersebut adalah residivis kasus pencurian dan menjadi pengedar yang dikendalikan Sang Ratu di dalam salah satu Lapas.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Aszahri Kurniawan mengatakan, 10 kasus narkoba itu terdiri dari 2 kasus perkara sabu, 6 kasus perkara sediaan farmasi, dan 2 kasus perkara tembakau sintesis. 

“Jumlah tersangkanya 10 laki-laki. Mereka menjadi pengedar. Dari 10 tersangka itu, 1 orang diantaranya pernah dihukum dalam kasus tindak pidana pencurian motor pada tahun 2014,” katanya kepada radartasik.com, Kamis (26/08/21).

Terang Aszahri yang ditemui di Mapolres Tasikmalaya Kota, total barang bukti yang diamankan dari 10 tersangka ini adalah sabu 4,93 gram, tembakau sintetis 13,5 gram, 2743 butir obat pil kuning Hexymer, 10 butir pil Tramadol dan 350 butir pil Hexymer.

“Dari 10 tersangka dalam kasus ini merupakan pengedar narkotika dan obat terlarang. Mereka terdiri dari berbagai profesi, ada pengedar sabu yang merupakan mantan anggota Kepolisian, pengemudi ojol, dan seorang mahasiswa,” terangnya.

Beber dia, Satnarkoba akan terus mengembangkan jaringan pelakunya. Karena, hasil dari informasi yang didapatkan jajaran Satnarkoba ada salah satu tersangka berasal dari jaringan seorang narapidana perempuan yang dipanggil sang Ratu di salah satu Lapas di Jawa Barat.

“Tapi masih kita kembangkan dan dalami yah kasusnya. Para pelaku yang tergolong tindak pidana pengedar tembakau sintetis dikenakan pasal 112 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yaitu 6 tahun penjara,” bebernya.

“Sedangkan pengedar narkoba jenis sabu dikenakan pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan kurungan penjara 6 tahun, dan perkara sediaan farmasi dikenakan pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan maksimal 15 tahun penjara,” sambungnya.

Dari 10 tersangka ini adalah inisial Sa, seorang buruh yang jadi pengedar pil Hexymer diciduk di Panyingkiran, Indihiang. 

Lalu, RI, buruh yang mengedarkan tembakau sintetis diciduk di Jatiwaras, AC, seorang mahasiswa yang mengedarkan tembakau sintetis ditangkap di Sukarame.

Tersangka pengedar lainnya adalah AI, yang mengadarkan pil Hexymer diciduk Polisi di Mangkubumi. 

Kemudian JZ, wiraswasta pengedar Hexymer dan Tramadol yang diciduk di Mangkubumi. HP, wiraswasta yang edarkan sabu ditangkap di Tawang.

Sedangkan NF, mantan Polisi yang sempat bertugas di wilayah Jawa Barat diciduk Polisi di Cibeureum karena mengedarkan sabu. 

Kemudian AR, pengangguran yang jadi pengedar Hexymer diciduk di Cisayong. OT, wiraswasta pengedar Hexymer diciduk di Cisayong dan DA, wiraswasta yang edarkan pil Hexymer. (rezza rizaldi/radartasik.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: