Tersangka Sunat Dana Bansos Sudah Bukan Pengurus PAN Kabupaten Tasik
Reporter:
syindi|
Selasa 24-08-2021,12:30 WIB
radartasik.com, SINGAPARNA — Dari sembilan tersangka dugaan pemotongan Hibah Pemkab Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018, satu di antaranya berinisial FG masih menjalani masa hukuman di Rutan Kebon Waru terkait kasus bantuan keuangan (bankeu).
Saat ini FG kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus hibah 2018 bersama delapan orang lainnya. Yang bersangkutan diketahui merupakan pengurus Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Tasikmalaya pada era kepengurusan sebelum dipimpin oleh Asep Dzulfikri. Namun, saat ini yang bersangkutan sudah tak lagi menjadi kepengurusan dalam partai berlambang matahari tersebut.
Ketua DPD PAN Kabupaten Tasikmalaya Asep Dzulfikri mengatakan, memang yang bersangkutan dulu pernah menjadi pengurus pada era kepengurusan sebelumnya.
“Kalau untuk kepengurusan saat ini, yang dipimpin saya tidak ada pengurus PAN yang terlibat dalam kasus hibah 2018. Kalau yang sekarang muncul, itu kepengurusan lama,” ujarnya kepada Radar, Senin (23/8/2021).
Kemudian, kata Asep, pihaknya pun selalu menekankan kepada seluruh kader dan kepengurusan saat ini untuk tidak terlibat dalam hal-hal yang melanggar hukum. Adapun jika ada yang terlibat, jelas sanksi dari partai akan diberikan kepada yang bersangkutan.
“Setiap momen pertemuan kita selalu tekankan untuk tidak melanggar hukum. Karena berorganisasi di partai itu tidak harus selalu bergantung ke sana (anggaran pemerintah dan melakukan hal melanggar hukum, Red). Karena masih banyak cara yang lebih baik dalam berpartai dan untuk menarik simpatik masyarakat,” kata dia.
Tempat yang sama, Sekretaris DPD PAN Kabupaten Tasikmalaya Imabudi Rahayu menambahkan, amanat dari ketua umum dalam memperingati Harlah PAN ini, semua kader harus selalu berbuat baik di mana pun keberadaannya. Kemudian harus selalu mengabdi kepada masyarakat dengan setulus hati. “Artinya, dalam hal ini jelas tidak mentolerir kader atau pengurus yang sampai melanggar hukum,” ujarnya, menjelaskan.
(yfi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: