KPK Warning Gubernur Sumatera Barat

KPK Warning Gubernur Sumatera Barat

Radartasik.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) me-warning Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah agar menghindari perbuatan yang tergolong gratifikasi.

Peringatan tersebut bermula dari surat permintaan sumbangan penerbitan buku yang ditandatangani Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah dan kini menimbulkan polemik.

”Kepada pegawai negeri dan penyelenggara negara untuk menghindari perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai gratifikasi yang dilarang,” tegas Plt Juru Bicara Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding di Jakarta, Minggu (22/08/2021).

Menurut dia, permintaan atau pemberian sumbangan pegawai negeri untuk kepentingan pribadi maupun mengatasnamakan institusi negara merupakan perbuatan yang dilarang. Hal ini dapat berimplikasi pada tindakan korupsi.

Selain itu, tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan dan bertentangan dengan kode etik.

”Karenanya, KPK mengingatkan kepada kepala daerah untuk tidak melakukan perbuatan meminta, memberi, ataupun menerima sumbangan, hadiah dan bentuk lainnya. Sebab, dapat dikategorikan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” terang Ipi.

Gratifikasi yang dimaksud adalah baik yang diberikan atau diterima secara langsung maupun yang disamarkan dalam berbagai bentuk. Tindakan itu dilarang.

”Karena dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan atau kode etik. Selain itu, memiliki risiko sanksi pidana,” ucapnya.

KPK, lanjut dia, telah mengingatkan kepada pimpinan lembaga/kementerian/pemerintah daerah tentang surat edaran (SE) pengendalian gratifikasi. Dalam SE itu, tertuang larangan gratifikasi untuk mencegah terjadinya korupsi.

”Seluruh pegawai negeri dan penyelenggara negara untuk menghindari gratifikasi. Mereka wajib patuh terhadap ketentuan hukum yang berlaku demi mencegah terjadinya tindak pidana korupsi,” pungkas Ipi. (rh/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: