Kendaraan Jenis Ini Bebas Masuk HZ-Cihideung, Tak Terhalang Ganjil-Genap

Kendaraan Jenis Ini Bebas Masuk HZ-Cihideung, Tak Terhalang Ganjil-Genap

radartasik.com KOTA TASIK - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Tasikmalaya masih memberlakukan sistem ganjil-genap untuk kendaraan yang akan melintasi kawasan pusat pertokoan Jalan HZ Mustofa-Cihideung. 

Pembelakukan sistem ganjil-genap dilakukan sejalan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Kota Tasikmalaya hingga 16 Agustus. 

Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Tasikmalaya Kota, Kompol Shohet mengatakan, sistem ganjil-genap tetap diterapkan karena PPKM Level 3 diperpanjang, seiring dengan Intruksi Menteri Dalam Negeri (Irmendagri) tentang PPKM. 

Sistem ini diterapkan untuk tetap membatasi pergerakan orang menuju pusat pertokoan di Kota Tasikamalaya.

"Sejauh ini, tidak ada perubahan aturan," katanya kepada wartawan, Sabtu (21/08/21).

Terang dia, aturan itu berlaku untuk kendaraan roda dua dan roda empat. 

Namun, sejak awal terdapat pengecualian untuk kendaraan tertentu, seperti untuk kendaraan pertahanan dan ketahanan pangan, kepolisian, kesehatan, penanggulangan bencana, dan ojol. 

Shohet menilai, sejak aturan itu dilaksanakan, kerumunan orang di pusat Kota Tasikmalaya cukup efektif ditekan. 

Sebab, mal dan pusat perbelanjaan juga belum diperbolehkan 100 persen beroperasional.

"Jadi selama ini cukup efektif," bebernya.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Tasikmalaya, H Muhammad Yusuf mengatakan, sistem ganjil-genap sangat positif untuk mengurangi kerumunan di Jalan KHZ Mustofa. Karenanya, aturan itu sudah seharusnya dilanjutkan selama PPKM.

"Setelah ada ganjil genap, kerumunan sangat berkurang. Tidak terlalu padat. Parkir juga bisa diatur sedemikian rupa," katanya.

Ia optimistis, apabila masyarakat tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes), kasus Covid-19 di Kota Tasikmalaya dapat semakin terkendali. Ia berharap, Kota Tasikmalaya dapat turun ke level 2 penerapan PPKM.

"Kalau sudah level 2, akan banyak kelonggaran," pungkasnya.

Yusuf meminta maaf kepada masyarakat terkait pembatasan yang dilakukan selama PPKM. Ia meminta masyarakat dapat memahami bahwa aturan itu untuk melindungi dari pandemi Covid-19.

 (rezza rizaldi/radartasik.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: