Preman Kampung Pameungpeuk Segera Sidang Virtual

Preman Kampung Pameungpeuk Segera Sidang Virtual

radartasik.com, TAROGONG KIDUL - Dadang Buaya dan temannya, yang merupakan preman penyerang kantor Koramil dan Polsek di Kecamatan Pameungpeuk beberapa waktu lalu akan segera menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Garut.


Saat ini kedua preman asal Garut selatan ini sudah dipindahkan dari tahanan Polres Garut ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Garut. Rencananya sidang perdana ini akan dilaksanakan secara virtual. ”Rencananya sidang dilakukan Kamis pekan depan, mudah-mudahan bisa terlaksana,” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Garut, Ariyanto kepada wartawan, Jumat (20/8/2021).

Aryanto menerangkan, untuk preman Dadang Buaya yang mendatangi kantor Koramil Pameungpeuk dengan membawa senjata tajam ini dijerat dengan Undang-Undang Darurat, terkait membawa sejata tajam. ”Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara,” ujarnya.

Menurut dia, saat ini pihaknya masih melakukan pemberkasan dan melengkapi data. Setelah itu pihaknya akan langsung menyerahkan kepada pengadilan untuk menjalani persidangan. ”Berkasnya masih kita lengkapi, kalau sudah lengkap kita limpahkan ke pengadilan untuk segera disidangkan,” terangnya.

Untuk mengetahui detail kasus secara lengkap, kata dia, pengadilan tetap bakal menghadirkan seluruh saksi dalam menjabarkan kronologi perkara ini.”Saksi pasti dihadirkan untuk mengetahui kronologinya,” ungkapnya.

Seperti diketahui, Dadang Buaya bersama rekannya mendatangi kantor Koramil Pameungpeuk sambil membawa senjata tajam untuk mencari anggota TNI yang berkelahi dengannya. Aksi Dadang Buaya ini menjadi viral di media sosial, hingga akhirnya preman kampung ini ditangkap polisi. (yna)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: