Eksekusi Bangunan di Jalan Hoegoeng Nyaris Ricuh

Eksekusi Bangunan di Jalan Hoegoeng Nyaris Ricuh

radartasik.com, BANJAR - Proses eksekusi pengosongan bangunan ruko dan lahan kosong di Jalan Hoegoeng Lingkungan Cimenyan II Kelurahan Mekarsari Kecamatan Banjar, sempat tegang. 

Hal itu terjadi antara petugas Polres Banjar dengan massa yang menghadang proses eksekusi pengosongan bangunan dan lahan tersebut, Jumat (20/08/21). 

Luas lahan sekitar 500 meter persegi dan terdapat 2 bidang lahan yang dieksekusi pengosongan oleh Pengadilan Negeri Banjar bersama petugas Polres Banjar. 

Diketahui lahan tersebut milik Mulyadi (62) dan Elin (istrinya) selaku termohon (tergugat) eksekusi pengosongan. Dimenangkan (proses lelang) oleh pemohon eksekusi Lukman Baktiar.

Kuasa hukum Mulyadi, Haris Tanto SH mengatakan, pihaknya diminta untuk menghadang pelaksanaan eksekusi pengosongan tersebut. Karena tuntunan putusannya tidak diterima, dan proses masih berjalan. 

"Belum ada putusan, baru berapa kali sidang. Proses di PN dan PTUN juga masih berjalan. Tapi kenapa ini dilakukan eksekusi," kata dia kepada wartawan dilokasi. 

Menurut dia, putusan diterima berbeda dengan ditolak. Dan sampai sekarang pun belum ada putusan, tapi dari pihak PN sudah ditetapkan.

Dia menjelaskan, kliennya tahun 2009 meminjam uang ke pihak bank BRI dengan nominal pinjaman sebesar Rp1,9 miliar. Menjaminkan 2 sertifikat dengan luas lahan 500 meter persegi. 

"Karena berbagai hal, oleh pihak bank dilakukan proses lelang dan dimenangkan oleh termohon eksekusi," ucapnya. 

Kata dia, proses lelang tersebut tidak benar karena ditaksir hanya Rp1,2 miliar. Sementara taksiran tim, harusnya sebesar Rp3,5 miliar. 

"Semua proses itu sebenarnya cacat hukum pihak termohon tidak dikasih tahu proses lelang dan lainnya. Kita akan menempuh jalur hukum, menyelesaikan masalah ini," tegasnya. 

Panitera PN Kota Banjar Dr Sekhroni SH SAg MH mengatakan, sebelumnya sempat akan dilakukan upaya eksekusi pengosongan. Namun ada penolakan sehingga baru bisa dilaksanakan hari ini.

"Tadi ada massa dari pihak tergugat, namun bisa dihadapi oleh petugas kepolisian," jelasnya.

Lanjut dia, perkara ini sudah dilakukan gugatan sebanyak 4 kali oleh pihak tergugat. 

Dan pihaknya hanya melakukan upaya eksekusi pengosongan ini sesuai permohonan. 

Sehingga secara tegas PN melakukan eksekusi pengosongan karena sudah inkrah berdasarkan putusan Pengadilan dalam persidangan sebelumnya. 

"Sertifikat juga sudah atas nama pemohon eksekusi yakni Lukman Baktiar berdasarkan hasil lelang yang dilakukan," jelasnya. 

Dia menambahkan, ketika proses eksekusi pengosongan ini sudah selesai dengan mengeluarkan barang milik tergugat. Sebelum nanti diserahkan kuncinya ke termohon eksekusi. 

"Setelah kosong, baru kunci diberikan ke termohon eksekusi. Ini masuk dalam parate eksekusi, yang diajukan melalui pengadilan oleh pihak termohon eksekusi," ujarnya. 

(anto sugiarto/radartasik.com) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: