Reklame di Jalan Pasar Wetan Dibongkar Satpol PP

Reklame di Jalan Pasar Wetan Dibongkar Satpol PP

radartasik.com, CIHIDEUNG — Setelah beberapa waktu lalu terkendala PPKM darurat, Satpol PP Kota Tasikmalaya kembali menyasar reklame melintang jalan alias bando. Kali ini giliran konstruksi reklame di Jalan Pasar Wetan yang dibongkar.


Kasi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP Kota Tasikmalaya Junjun Junaedi mengatakan bahwa PPKM darurat sudah lewat. Pihaknya bisa kembali mulai menggarap pembongkaran reklame.

“Alhamdulillah situasi Covid-19 sudah mereda dan kita bisa kembali menertibkan reklame bando,” ungkapnya kepada Radar, Kamis (19/8/2021).

Setelah dua dieksekusi, tinggal tersisa 6 reklame lagi dengan jenis yang sama. Objeknya tersebar di beberapa ruas jalan seperti jalan HZ Mustofa, RE Martadinata dan Otto Iskandardinata.

Sisa enam reklame bando tersebut, lanjut Junjun, akan dilakukan penertiban serupa. Hanya saja teknisnya tidak instan karena pihaknya memerlukan waktu dan persiapan untuk bisa membongkar semuanya. “Secara bertahap saja satu persatu,” terangnya.

Penertiban reklame bando ini sudah menjadi proyeksi prioritas Satpol PP Kota Tasikmalaya. Karena bertentangan dengan Peraturan Menteri PU Nomor 20 Tahun 2010 dan Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Reklame. ”Reklame yang melintang jalan sudah tidak diperbolehkan,” katanya.

Disinggung reklame di luar jenis bando, hal tersebut tetap dalam pengawasan. Khususnya yang tidak membayar pajak ditambah tidak memiliki izin konstruksi reklame. “Kan selain dibayar pajak reklamenya, konstruksinya juga harus punya izin,” katanya.

Namun untuk penindakan dan penertibannya saat ini dikesampingkan dulu. Pasalnya, untuk urusan reklame saat ini difokuskan kepada reklame bando. “Karena yang bando bukan hanya tidak berizin, kalau mengajukan pun tidak mungkin diberi izin,” ujarnya.

Di samping itu, dia meminta kepada pemilik konstruksi reklame di luar bando untuk memproses izinnya. Selain itu, pemasang iklan juga harus bisa mematuhi aturan pemerintah. “Kami berharap semua reklame bisa sesuai dengan aturan yang ada,” pungkasnya. (rga)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: