EDC Cash Bantah Rugikan Puluhan Ribu Korban

EDC Cash Bantah Rugikan Puluhan Ribu Korban

Radartasik.com, JAKARTA — Penyidik kepolisian telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dan melimpahkan kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang investasi ilegal aplikasi kripto E-Dinar Coin Cash alias EDC Cash ke kejaksaan.

Keenam tersangka yang terdiri atas empat laki-laki dan satu perempuan, yakni AY, S istri AY, JBA, ED, AWH, dan MRS.

Kuasa hukum EDC Cash Abdullah Al Katiri termasuk tersangka AY dan S membantah pernyataan kepolisian yang menyebutkan kliennya telah merugikan 52.000 korban.

”Kami selaku Kuasa Hukum EDC Cash termasuk AY dan S yang dianggap sebagai top leader EDC Cash menyatakan bahwa pernyataan dari kepolisian tersebut tidak benar,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/08/2021).

Sebagian besar mitra yang bergabung dengan EDC Cash, kata dia, tidak pernah merasa dirugikan. 

Menurut dia, pengakuan dari para mitra EDC Cash menyatakan semenjak EDC Cash maupun top leader AY dan S ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka justru sebagian besar mitra dan anggota sangat dirugikan.

Sebab, ada perbuatan oknum anggota EDC Cash yang tidak bertanggung jawab melaporkan AY dan S.

”Sehingga aplikasi EDC Cash yang digunakan mereka bertransaksi selama ini menjadi nonaktif atau tidak dapat difungsikan,” terangnya.

Faktanya, sebelum kliennya AY dan S selaku top leader EDC Cash dilaporkan, para mitra mendapatkan banyak manfaat dari transaksi di aplikasi kripto EDC Cash.

”Di antaranya dulu mereka dapat bertransaksi apa pun dengan menggunakan koin EDC Cash seperti pembelian mobil, rumah, sepeda motor, perlengkapan rumah tangga, kosmetik, suvenir, tas, pakaian, bahkan kami dulu bisa belanja sayuran pakai koin EDC Cash,” ujarnya.

Menurut dia, pernyataan kepolisian adanya 52 ribu orang dirugikan oleh EDC Cash adalah pernyataan tidak benar. Dia juga mempertanyakan kebenaran 52.000 orang yang dirugikan oleh EDC Cash dari mana, dan melaporkan ke polisi, mengingat mitra dan anggota mendapatkan keuntungan dari aplikasi tersebut.

”Faktanya hanya sebagian kecil dari anggota yang melaporkan, meskipun pihak kepolisian telah mengumumkan ke publik yang meminta jika ada anggota atau mitra EDC Cash yang merasa dirugikan agar melapor ke Bareskrim Mabes Polri,” kata Alkatiri.

Meski demikian, Alkatiri mengatakan pihaknya menghargai proses hukum yang sedang berjalan dan berharap terungkap fakta di persidangan.

”Terungkap kebenarannya bahwa EDC Cash ini bukanlah investasi bodong, dan AY serta S tidak melakukan tindak pidana penipuan, penggelapan maupun TPPU,” ungkapnya.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah melimpahkan enam tersangka serta barang bukti kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi bodong, serta TPPU ke jaksa penuntut umum (JPU).

Keenam tersangka itu terdiri atas empat laki-laki dan satu perempuan, yakni AY selaku pimpinan utama EDC Cash. S adalah istri dari AY berperan sebagai exchanger (pertukaran) EDC Cash mulai Agustus 2020.

JBA berperan sebagai pembuat aplikasi EDC Cash dan sebagai exchanger EDC Cash mulai Agustus 2018 sampai dengan Agustus 2020.

ED berperanan sebagai Admin EDC Cash dan tenaga pendukung teknologi informasi yang mengenalkan AY.

AWH berperan sebagai pembuat acara peluncuran Basecamp EDC Cash Nanjung Sauyunan di Bogor pada Minggu 19 Januari 2020.

MRS berperanan sebagai Upline dengan member sebanyak 78 member termasuk korban.

Para tersangka dijerat Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 28 ayat 1 jo Pasal 45A ayat 1 dan Pasal 36 jo Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik, tindak pidana penipuan/perbuatan curang Pasal 378 KUHP jo penggelapan Pasal 372 KUHP.

Enam tersangka juga dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (gw/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: