Gerobak PKL Jalan Cihideung Segera Dieksekusi

Gerobak PKL Jalan Cihideung Segera Dieksekusi

radartasik.com, CIHIDEUNG — Pemerintah Kota Tasikmalaya sudah beberapa kali memberikan teguran dan peringatan kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Cihideung. Batas waktu yang diberikan pun sudah habis sehingga eksekusi segera dilakukan.


Berdasarkan surat peringatan terakhir, PKL diberi waktu untuk membereskan gerobaknya sampai 17 Agustus 2021. Sampai Selasa (17/8/2021) petang, gerobak-gerobak masih terlihat di Jalur Cihideung tersebut.

Pemkot sudah meA­lakukan rapat lintas sekA­toral berkaitan deA­ngan rencana eksekusi PKL pada Senin (17/8/2021) di gedung PPIK.

Rapat tersebut dipimpin langsung Plt Wali Kota Tasikmalaya H Muhamad Yusuf.

Saat dikonfirmasi, H Yusuf menjelaskan pihaknya sudah merencanakan eksekusi dengan melibatkan beberapa instansi. Namun upaya bongkar paksa dia meminta dilakukan ketika PKL tidak sedang berjualan. “Jadi penertiban dilakukan malam hari,” ujarnya.

Siang harinya, petugas diminta untuk memberikan arahan agar para PKL bisa membongkar lapak secara mandiri. Dia masih memberi kesempatan terakhir untuk para PKL menertibkan diri sendiri. “Sebelumnya sudah diberi kesempatan 10 hari, 7 hari dan terakhir 3 hari,” jelasnya.

Disinggung banyak PKL yang menguasai lebih dari satu gerobak, pihaknya tidak akan membiarkannya. Petugas akan mengangkut kelebihan gerobak yang dikuasai oleh pedagang, di mana saat ini tercatat ada sekitar 262 orang. “Gerobaknya kan ada 311, kelebihannya itu akan ditarik oleh kita,” katanya.

Setelah eksekusi nanti, PKL pada prinsipnya masih boleh tetap berjualan. Karena sesuai dengan Perwalkot Nomor 60 Tahun 2015, kawasan itu boleh dipakai berjualan. “Sampai saat ini kan Perwalkotnya belum dicabut,” tuturnya.

Namun demikian, para pedagang harus mengikuti aturan yang tertuang dalam Perwalkot itu. Di mana jam berjualan hanya dari pukul 09.00-16.00 dengan gerobak yang dipindahkan setelah selesai. “Tapi yang boleh itu yang sesuai dengan data yang ada,” katanya.

Kepala Dinas KUMKM Perindag Kota Tasikmalya H M Firmansyah mengatakan peringatan ketiga sudah dikeluarkan. Hal itu karena para PKL masih mengabaikan arahan dari pemerintah setelah diberi beberapa kali kesempatan agar bisa diperbaiki. “Kebanyakan masih melanggar (tak mengangkut gerobak),” ungkapnya.

Pihaknya juga sudah melakukan penempelan stiker identifikasi di masing-masing gerobak. Sehingga bisa diketahui pedagang mana yang mengubah konstruksi gerobak atau bahkan membiarkannya rusak. “Ada gerobak yang tidak ada rodanya, diubah atapnya dan lain-lain,” ujarnya. (rga)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: