Soal Laporan Realisasi Anggaran, Pimpinan Dewan Harus Panggil Bupati

Soal Laporan Realisasi Anggaran, Pimpinan Dewan Harus Panggil Bupati

radartasik.com, SINGAPARNA - Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya yang juga Sekretaris Fraksi PKB, Asep Muslim mempertanyakan laporan realisasi anggaran per enam bulan yang sampai saat ini belum masuk ke dewan.


Padahal, kata dia, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 90 poin pertama kepala daerah menyampaikan rancangan KUA PPAS kepada DPRD paling lambat Juli untuk dibahas dan disepakati bersama.

“Kami Fraksi PKB minta pimpinan DPRD supaya bersikap tegas dengan memanggil kepala daerah dan mempertanyakan keterlambatan dokumen realisasi anggaran serta dokumen KUA PPAS 2022,” ujarnya kepada Radar, Selasa (17/8/2021).

Menurut dia, keterlambatan laporan realisasi dan dokumen KUA PPAS akan menyebabkan DPRD tidak leluasa dan terburu-buru dalam melakukan pembahasan Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) 2022 maupun RAPBD-P 2021.

“Kalau seperti ini DPRD berpotensi “kecolongan” dengan meloloskan usulan anggaran yang tidak terlalu penting untuk masyarakat Tasikmalaya dalam APBD,” kata pria yang juga ketua GP Ansor Kabupaten Tasikmalaya ini.

Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya Asep Sopari Al-Ayubi SP mengatakan bahwa soal laporan realisasi anggaran per enam bulan, yang belum masuk ke dewan dan soal keterlambatan dokumen realisasi anggaran serta dokumen KUA PPAS 2022 sudah disampaikan kepada eksekutif. “Sudah disampaikan ke bupati, hadir juga wakil bupati bersama sekda dan seluruh unsur pimpinan. Senin (16/8/2021) di DPRD,” ujarnya.

Saat dikonfirmasi Kepala Bidang Anggaran Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Kadir, terkait keterlambatan KUA PPAS dan serapan anggaran, melalui pesan singkat dan telepon tidak menjawab. (dik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: