Kejaksaan Diminta Selidiki Proses Alokasi Dana Hibah 2018

Kejaksaan Diminta Selidiki Proses Alokasi Dana Hibah 2018

SINGAPARNA — Dalam LHP BPK Nomor 22/LHP/XVIII.BDG/05/2018 tanggal 23 Mei 2018, tidak hanya temuan dugaan pemotongan terhadap penerima oleh pihak lain. Namun ada beberapa temuan yang berkaitan dengan administrasi.

Informasi yang dihimpun Radar, Pemkab Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018 menganggarkan belanja hibah sebesar Rp 141.985.400.000 dengan realisasi Rp 139.136.643.200. Namun, dalam realisasinya banyak temuan berdasarkan LHP BPK, mulai dari pemotongan dan administrasi.

Temuan-temuan tersebut di antaranya penerima hibah masuk dalam SK Bupati tentang Penerima Hibah, namun tidak tercatat dalam sistem aplikasi ada 84 lembaga. 

Kemudian, dalam LHP BPK juga ada temuan 44 lembaga yang kebanyakan yayasan masuk dalam SK Bupati tentang Penerima Hibah, namun tidak masuk dalam nominatif. Kemudian ada temuan penerima hibah yang tidak masuk dalam nominatif SK Bupati tentang Penerima Hibah ada 33 lembaga. Termasuk ada 158 lembaga yang belum menyerahkan laporan pertanggung jawaban hibah dengan total mencapai 19.852.500.000.

Termasuk terdapt temuan dalam LHP BPK yang tidak sesuai ketentuan, misalnya tidak memiliki SK Kemenkumham atau tidak ada kesesuaian yang tertera dengan SK sebenarnya dengan total anggaran Rp 2.901.775.000.

Sekretaris Jendral (Sekjen) DPP GAZA, Iim Imanulloh mengatakan, aparat penegak hukum dalam hal ini kejaksaan harus bisa mengembangkan kasus dugaan pemotongan hibah 2018 ini sampai kepada aktor utamnya. Karena melihat perjalanan kasusnya, ini sangat terstruktur dan sistematis.

“Kejaksaan harus juga menyasar proses anggaran hibah itu dialokasikan. Karena dalam LHP BPK juga banyak temuan yang berkaitan administrasi, itu bisa menjadi pintu pembuka yang tidak menutup kemungkinan berkaitan dengan pemotongan hibah yang juga ada temuan dalam LHP BPK tersebut,” ujar Iim kepada Radar, tadi malam.

Kata dia, dalam hal proses teknis pengalokasian anggaran jelas ada peran eksekutif dan legislatif. Karena keduanya mempunyai kewenangan penuh untuk menentukan alokasi anggaran. “Maka dari itu pemkab dan legislatif juga harus bertanggung jawab atas bermasalahnya hibah 2018,” kata dia, menjelaskan.

Terpisah, Presiden Koalisi Mahasiswa Rakyat Tasikmalaya (KMRT) Arief Rahman Hakim meminta pemerintah daerah bertanggung jawab atas semerautnya hibah 2018. Apalagi dalam LHP BPK juga ada temuan soal administrasi para penerima hibah.

“Dalam pengembangan kasus hibah 2018, harusnya dilakukan pengembangan, termasuk ke pihak selain pengurus partai politik atau yayasan. Salah satunya dalam proses pengalokasian anggaran hibah tersebut sehingga bisa terungkap yang sebenarnya,” ujar dia, menjelaskan.

Sementara itu, saat dikonfirmasi Kabid Anggaran Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Kadir soal progres pengembalian hibah 2018 dan temua yang berkaitan administrasi, belum memberikan jawaban. Termasuk Plt Inspektur Kabupaten Tasikmalaya Agus Bahtiar pun belum menjawab. (yfi/dik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: