Pembukaan Pusat Perbelanjaan & Mal Diperluas, Boleh Makan di Tempat

Pembukaan Pusat Perbelanjaan & Mal Diperluas, Boleh Makan di Tempat

radartasik.com - Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 23 Agustus 2021.

Meski demikian, pemerintah akan memperluas pembukaan pusat perbelanjaan dan mal di wilayah Level 3 dan 4.

Hal itu diungkapkan Menteri Kordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan saat konferensi pers secara daring.

Menurutnya, kebijakan itu menunjukkan adanya implikasi yang baik.

Itu didapati dari sistem PeduliLindungi yang mendapati 1,015 juta orang melakukan check in agar dapat masuk ke pusat belanja dan mal.

“Dan ada 619 orang yang ditolak masuk oleh sitem dan tidak diperkenankan untuk masuk ke pusat perbelanjaan dalam seminggu terakhir dengan berbagai macam alasan,” ungkapnya, Senin (16/08/21).

Selain itu, hasil evaluasi penerapan protokol kesehatan di pusat perbelanjaan dan mal sudah dilakukan secara displin.

Untuk itu pemerintah akan memperluas kebijakan yang sama di sejumlah kota/kabupaten di Level 4 yang dapat melakukan ujicoba ini.

Selain itu pemerintah juga meningkatkan kapasitas kunjungan pusat perbelanjaan dan mal menjadi 50 persen.

“Dan memberikan akses dine in atau makan di tempat sejumlah 25 persen atau hanya dua orang per meja di pusat peberlanjaan dan mal selama seminggu ke depan di wilayah Level 4,” tuturnya.

Kendati demikian, Luhut mengingatkan agar tetap menerapkan protokol kesehatan dengan sangat ketat.

“Dengan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan screening terhadap pengunjung,” tegasnya.

Menurutnya, hal ini akan membiasakan masyarakat untuk hidup displin secara terditalisasi dan membuat pola perubahan kehidupan masyarakat saat ini.

“Hidup kita ini akan terjadi perubahan, gayanya, karena meyebarnya varian Delta ini,” terang dia.

“Dan kita semua harus banyak terlibat dengan digitalisasi untuk mencoba mengontrol covid-19,” sambungnya.

Industri Beroperasi 100%

Selain itu, pemerintah juga akan melakukan ujicoba pada perusahaan-perusahaan orientasi ekspor dan domestik.

“Total karyawan akan mengikuti ujicoba ini akan mencapai lebih dari 390 ribu orang,” ungkap Luhut.

Industri tersebut akan diizinkan beroperasi secara 100 persen dengan penerapan minimal dua shift.

Selain itu, perusahaan tersebut juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

“Juga melakukan screening kepada karyawan maupun non non karyawan yang masuk,” jelasnya.

Selain itu, olahraga jenis outdoor yang dilakukan secara individu atau kelompok dengan jumlah tak lebih dari empat orang dan tidak melibatkan kontak fisik.

“Akan diizinkan beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan ujicoba SOP ini juga menggunakan aplikasi PeduliLindungi,” kata Luhut.

Selain itu, penambahan kapasitas sampai 50 persen juga diberlakukan untuk rumah-rumah ibadah di wilayah Level 3 dan 4. (pojoksatu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: