PTM di Kota Banjar Masih Dibatasi

PTM di Kota Banjar Masih Dibatasi

radartasik.com, BANJAR — Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Banjar Drs H Lukmanulhakim MSi menyebut pembelajar tatap muka (PTM) untuk tingkatan SD, SMP, LKP, LPK dan PKBM sudah diperbolehkan mulai Senin (16/8/2021). 


Hal itu berdasarkan keputusan bersama Menteri Nomor 01/KB/2020, Nomor 516 Tahun 2020, Nomor HK.03.01/Menkes/363/2020, Nomor 440-882 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021 di masa pandemi Covid-19.

Selain itu, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, 3 dan 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. 

Selanjutnya, Keputusan Wali Kota Banjar Nomor 443/171/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Covid-19 di wilayah Kota Banjar.

“Sudah diperbolehkan untuk menyelenggarakan PTM sebanyak 50 persen dari jumlah siswa. Itu yang sudah vaksin. Jika yang belum, maka PTM dilaksanakan hanya 25 persen dari jumlah siswa,” kata dia.

Ia menjelaskan, kepala sekolah, guru dan tenaga kependidikan lainnya harus sudah divaksin. Selama PTM berlangsung, wajib melaksanakan protokol kesehatan (prokes) penanganan Covid-19.

“Merujuk pada panduan persiapan PTM dan standar oprasional prosedur yang dikeluarkan Disdikbud Kota Banjar, guru wajib memberikan pembelajaran kepada peserta didik yang tidak mengikuti PTM di sekolah. Melalui moda pembelajaran jarak jauh dengan tetap menerapkan protokol kesehatan,” katanya. (cep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: