SD dan SMP di Kota Banjar, Besok Mulai PTM

SD dan SMP di Kota Banjar, Besok Mulai PTM

 radartasik.com, BANJAR - Besok tanggal 16 Agustus, Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Banjar, diperbolehkan melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di masa pandemi Covid-19.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Banjar, Drs H Lukmanulhakim MSi mengatakan, hal itu berdasarkan keputusan bersama Menteri Nomor 01/KB/2020, Nomor 516 Tahun 2020, Nomor HK.03.01/Menkes/363/2020, Nomor 440-882. 

"Tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021 di masa pandemi Covid-19," kata dia kepada radartasik.com, Minggu (15/08/21). 

Selain itu, Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, 3 dan 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. 

Selanjutnya, Keputusan Walikota Banjar Nomor 443/171/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Covid-19 di wilayah Kota Banjar.

"Berdasarkan hal itu, maka Disdikbud Kota Banjar mengeluarkan kebijakan. Karena kita sudah di level 3," tegasnya. 

Pertama, kata dia, memperhatikan status keadaan darurat bencana di wilayah Kota Banjar. 

Maka kesehatan, keselamatan lahir bathin peserta didik, pendidik, dan seluruh warga satuan pendidikan menjadi pertimbangan utama. 

Kedua, membuka satuan pendidikan dasar formal, mulai jenjang SD dan SMP. Serta satuan Pendidikan non formal LKP, LPK, dan PKBM mulai tanggal 16 Agustus tentu dengan ketentuan. 

"Bagi sekolah yang peserta didiknya sudah divaksin, maka PTM dilaksanakan sebanyak 50 persen dari jumlah siswa," jelasnya.

Lanjut dia, sedangkan bagi yang belum, maka PTM dilaksanakan hanya 25 persen dari jumlah siswa. 

Dan untuk mendukung pelaksanaan tersebut, Kepsek, guru dan tenaga kependidikan lainnya harus sudah divaksin.

Selama PTM berlangsung, wajib melaksanakan Prokes Penangan Covid-19. 

Dan merujuk kepada panduan persiapan PTM dan standar oprasional prosedur yang dikeluarkan oleh Disdikbud Kota Banjar. 

"Guru wajib memberikan pembelajaran kepada peserta didik yang tidak mengikuti PTM di sekolah. Melalui moda PJJ dengan tetap menerapkan Prokes," ujarnya. 

(anto sugiarto/radartasik.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: