Warga Kota Tasik Tolak Shalat Jumat Ganjil Genap

Warga Kota Tasik Tolak Shalat Jumat Ganjil Genap

radartasik.com, Tasik — Publik Kota Tasikmalaya menolak kebijakan salat Jumat dua gelombang sebagaimana edaran dari Dewan Masjid Indonesia (DMI). Kebijakan tersebut dinilai berlebihan dan tidak patut diterapkan.


Sebagaimana diketahui kebijakan tersebut beberapa hari ini cukup ramai dibahas oleh publik. Banyak yang menilai aturan tersebut ibarat dagelan karena tidak jelas dasarnya. Begitu pun para ulama yang menolak, jika Salat Jumat harus dilakukan dua gelombang. Terlebih penentuannya menggunakan nomor handphone yang tentu sulit pengawasannya.

Sekretaris MUI Kot Tasikmalaya sekaligus Ketua Harian DKM Masjid Agung, KH Aminudin Bustomi mengatakan pihaknya mengakui ikhtiar protokol kesehatan memang perlu. Namun jika Jumatan sampai dilaksanakan dua gelombang, itu sudah berlebihan. “Seharusnya tidak perlu mengatur sampai situ (teknis ibadah, Red),” ujarnya kepada Radar, Jumat (13/8/2021).

Maka dari itu, pihaknya tetap berpegang pada proses ibadah salat Jumat seperti biasanya. Hanya dilakukan satu gelombang dengan menerapkan protokol kesehatan. “Kita cukup satu saja, tidak dua gelombang,” katanya.

Tokoh ulama lainnya, Ustaz Yanyan Albayani menilai bahwa cukup menganjurkan warga yang sakit untuk salat di rumah. Tidak perlu mengatur salat Jumat menjadi dua gelombang. “Hanya yang benar-benar sehat yang salat di masjid, jadi Jumatan satu gelombang saja,” ujarnya.

Dia meminta urusan praktek ibadah jangan sampai diutak-atik sembarangan. Untuk itu, surat edaran tersebut perlu ditolak karena terlalu berlebihan. “Kayak lalu lintas saja pakai sistem ganjil genap,” katanya.

Dia menyesalkan pemerintah hanya fokus pada protokol kesehatan yang berimbas pada proses peribadatan. Padahal, di masa pandemi ini, umat seharusnya didorong semakin meningkatkan kualitas ibadahnya. “Jangan hanya protokol medical, tapi juga protokol spiritual,” tuturnya.

Terpisah, Ketua DMI Kota Tasikmalaya KH Udin Sadudin belum bisa banyak memberikan penjelasan. Pasalnya, dia belum menerima edaran terkait Jumatan dua gelombang itu. “Belum ada edaran kepada kami soal itu,” katanya.

Di sisi lain, dia menilai Kota Tasikmalaya tidak perlu menerapkan Jumatan dua gelombang. Karena sejauh masjid yang ada bisa dimanfaatkan untuk melaksanakan salat Jumat dengan menerapkan protokol kesehatan. “Sejauh ini kita masih memungkinkan satu gelombang,” pungkasnya.

Sementara itu, adanya usulan Dewan Masjid Indonesia (DMI) agar salat Jumat dua gelombang menjadi sorotan. Diketahui, Dewan Masjid Indonesia (DMI) mengimbau kepada masyarakat agar melaksanakan salat secara bergantian, dengan menerapkan ganjil genap berdasarkan nomor Handphone jemaah.

Imbauan DMI sendiri tertuang dalam surat edaran tertanggal 16 Juni 2020 yang ditandatangani Ketua DMI, Jusuf Kalla. Pemberlakuan salat Jumat dua gelombang dalam surat edaran Dewan Masjid Indonesia (DMI) yakni gelombang pertama mulai dari pukul 12.00 untuk jemaah yang mempunyai nomor handphone ujungnya genap.

Selanjutnya, untuk gelombang dua dilakukan pukul 13.00 bagi jemaah yang mempunyai nomor handphone ujungnya ganjil. Menyikapi hal tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa bernomor 5/MUNAS VI/MUI/2000 tentang pelaksanaan salat Jumat dua gelombang.

Fatwa dibahas dalam Musyawarah Nasional VI MUI yang berlangsung pada 23-27 Rabiul Akhir 1421 H/ 25-28 Juli 2000. Ketetapan fatwa itu diteken oleh Ketua MUI Umar Shihab dan Sekretaris MUI Din Syamsuddin.

Meski bukan karena pandemi, fatwa tersebut mengatur tentang salat Jumat dua gelombang. Atas hal itu, MUI menetapkan bahwa salat Jumat dua gelombang itu hukumnya tidak sah. (rga)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: