Objek Wisata di Kuningan Sudah Boleh Buka, Sekolah Diizinkan LakukanTatap Muka Terbatas

Objek Wisata di Kuningan Sudah Boleh Buka, Sekolah Diizinkan LakukanTatap Muka Terbatas

Radartasik.com, KUNINGAN — Menyusul telah turunnya status PPKM Kabupaten Kuningan dari level 4 ke 3, Pemerintah Kabupaten Kuningan mulai memberi kelonggaran kepada pengelola objek wisata untuk kembali buka. Begitu juga sekolah, diperbolehkan melakukan tatap muka. Namun semuanya harus tetap menerapkan prokes secara ketat dan ada pembatasan. 

Keputusam pelonggaran ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Kuningan Nomor 443.1/1897/Huk tentang Perpanjangan PPKM Level 3 di Kabupaten Kuningan. 

Juru Bicara Satgas Covid-19 Kuningan, Indra Bayu Permana SSTP MSi membenarkan kaitan dengan pelonggaran terhadap aktivitas masyarakat di sektor pariwisata maupun pendidikan.

Hanya saja, kelonggaran tersebut tetap memperhatian aturan dan pembatasan-pembatasan sesuai regulasi yang ada.

“Ini berdasarkan secara garis besar kasus Covid-19 di Kuningan, jika diperbandingkan dengan bulan Juli kita relatif landai dan menurun. Walaupun setiap hari ada kematian terlaporkan, tapi jauh dibandingkan dengan bulan Juli,” kata Indra Bayu Permana dalam keterangan persnya.

Dia menjelaskan, salah satu poin dalam SE Bupati Kuningan yakni membatasi usaha di bidang pariwisata bagi objek wisata. Selama perpanjangan PPKM pada 10-16 Agustus 2021, objek wisata boleh dibuka dengan syarat wajib menerapkan prokes di kawasan wisata.

“Namun jam operasional usaha wisata ini dibatasi dari jam 8 pagi sampai jam 6 petang. Kemudian kapasitas pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas objek wisata,” sebutnya.

Di sisi lain, lanjutnya, sektor pendidikan juga memuat kaitan aturan baru dengan memperbolehkan pembelajaran tatap muka. Hanya lagi-lagi terdapat pembatasan-pembatasan, sekaligus wajib menerapkan prokes secara ketat.

“Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh. Ini berdasarkan keputusan bersama Mendikbud, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Mendagri,” imbuhnya.

Menurutnya, satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas, dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen.

“Namun khusus SDLB, MILB, SMPLB dan SMLB, serta MALB ada pengecualian bisa mengadakan maksimal 62-100 persen, menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas. Selanjutnya untuk jenjang PAUD bisa maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas,” pungkasnya.(rc/rk/ags)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: