Gugatan AHY ke KLB Deli Serdang Ditolak PN Jakpus, Max: Bukti Tak Ada Pelanggaran Hukum
radartasik.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah menolak gugatan Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) terkait kongres luar biasa (KLB) Deli Serdang.
KLB itu dianggap bukan perbuatan melawan hukum.
Keputusan itu membuat para tokoh KLB Deli Serdang di atas angin.
Mereka pun optimis menatap sidang gugatan yang sama di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Salah seorang pendiri Partai Demokrat, Max Sopacua mengatakan, keputusan PN Jakpus itu sudah membuktikan bahwa tidak ada pelanggaran hukum pada saat KLB Deli Serdang.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakpus menolak gugatan gugatan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Sekjennya Teuku Riefky Harsya.
Gugatan itu dilayangkan terhadap 12 anggota kongres luar biasa (KLB) Deli Serdang atas dugaan perbuatan melawan hukum.
“Akhirnya (hakim, red) mendirikan keadilan di negeri ini dengan memutuskan menolak gugatan terhadap para inisiator KLB,” ujar Max kepada jpnn, Jumat (13/08/21).
Mantan legislator Senayan itu sendiri menjadi salah satu dari 12 orang yang digugat kubu AHY.
Menurutnya, penolakan gugatan itu jelas mengisyaratkan bahwa KLB Demokrat di Sibolangit, Deli Serdang, tidak melanggar hukum.
“Biarpun selama ini kami selalu dibully sebagai gerombolan, tetapi ternyata hukum telah ditegakan, dan siapa yang sebenarnya melawan hukum,” ucapnya.
Sosok yang dikenal sebagai penyiar di TVRI itu berharap, putusan PN Jakarta Pusat itu menjadi awal yang baik untuk kubu Moeldoko pada sidang gugatan SK Kemenkumham.
“Gugatan pihak AHY yang melarang Kubu KLB melakukan kegiatan atas nama Demokrat seperti menggunakan atribut partai dan lain-lain juga gugur,” ucapnya.
Saat ini, tutur Max, pihaknya juga masih menunggu jadwal sidang gugatan SK Kemenkumham di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Kami menunggu jadwal sidang di PTUN tentang gugatan SK Kemenkumham,” pungkas Max Sopacua.
Untuk diketahui, AHY dan Sekjen Demokrat menggugat 12 orang terkait dalam perbuatan melawan hukum.
Dalam gugatan perdata, ada 10 orang digugat.
Yakni Yus Sudarso, Syofwatillah Mohzaib, Max Sopacua, Achmad Yahya, Darmizal, Marzuki Alie, Tri Julianto, Supandi R Sugondo, Boyke Novrizon, dan Jhoni Allen Marbun. (jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: