Tol Cigatas Trase Kota Tasik, Kecamatan Belum Terima SK Penlok

Tol Cigatas Trase Kota Tasik, Kecamatan Belum Terima SK Penlok

radartasik.com KOTA TASIK - Rencana pemerintah pusat membangun Jalan Tol Cileunyi-Garut-Tasikmalaya (Cigatas) khususnya trase Kota Tasikmalaya telah dipersiapkan jauh-jauh hari.

Untuk jalur trase Kota Tasikmalaya, jalan bebas hambatan tersebut dalam perencanaannya melintasi 4 wilayah. 

Yaitu; Kecamatan Mangkubumi, Kawalu, Tamansari dan Cibeureum.

Namun, proses sosialisasi pembebasan lahan tol idaman warga Kota Tasik ini terhambat kebijakan Pandemi Covid-19, Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Namun kini, PPKM level 3 telah diputuskan pemerintah pusat diterapkan di Kota Tasik. 

Maka, kerumunan terbatas sosialisasi pembebasan lahan tol kepada para pemilik lahan sebenarnya sudah bisa dimulai.

Meski demikian hingga hari ini, sosialisasi pembebasan lahan tol kepada para pemilik lahan tak kunjung dimulai. 

Hal itu diungkapkan Camat Cibeureum, Rahman Sos MSi.

"Memang kemarin (sosialisasi pembebasan lahan tol kepada para pemilik lahan, Red) terhambat oleh pandemi dan kemarin PPKM (dilarang berkerumun," katanya kepada wartawan, Jumat (13/08/21).

Terang dia, bahkan infromasi terakhir yang didapatkan pihaknya yakni proses verifikasi lahan oleh pemerintah pusat belum sampai pada tahap sosialisasi pembebasan lahan. 

"Memang sebelumnya ada rencana sosialisasi kepada masyarakat pada dua bulan ke belakang. Namun karena tidak boleh ada kerumunan ditunda lagi. Mengenai jadwal sosialisasi kapan dimulai lagi belum ada," terangnya.

Beber dia khususnya di Kecamatan Cibeureum sendiri ada dua Kelurahan yang akan dilewati jalur Tol Cigatas, yakni kelurahan Ciakar dan Ciherang. 

"Dari kedua kelurahan itu lahan perkebunan yang paling luas terlewati, walupun ada beberapa rumah yang memang terlewati oleh tol ini," bebernya.

Jelas dia, pihak kecamatan sendiri sampai saat ini belum menerima Peta Lokasi (Penlok) tol tersebut, terutama untuk wilayah Kecamatan Cibeureum. "Itu belum ada (Penlok. Belum kami terima, hanya data awal saja," bebernya.

Hal senada dituturkan Camat Tamansari, Ukim Sumantri. 

Kata dia, sampai saat ini pihaknya belum melaksanakan sosialisasi pembebasan lahan tol ini kepada pemilik lahan. 

Karena masih menunggu Surat Keputusan (SK) Penlok dari Gubernur Jawa Barat. 

Sebab biasanya setelah SK itu terbit, baru dilaksanakan sosialisasi.

"Kita akan sosialisasi kalau sudah ada legalitas yang jelas. Belum ada itunya (SK Penlok)," tuturnya.

Jelas dia, dalam hal rencana pembangunan jalan tol ini pihak kecamatan hanya sebatas pendukung dalam kegiatan pembebasan lahan tersebut.

 "Untuk sosialisasi seharusnya dilaksanakan dari pihak kementerian. Kita hanya memfasilitasi dan kita juga dalam sosialisasi ini biasanya hanya sebatas sebagai undangan saja," pungkasnya. (rezza rizaldi/radartasik.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: