Cafe Holymeet dan Komunitas Motor Ciamis Disidang dan Minta Maaf
Reporter:
agustiana|
Jumat 13-08-2021,08:48 WIB
radartasik.com CIAMIS - Pengadilan Negeri Kabupaten Ciamis, sudah melaksanakan sidang putusan tindak pidana ringan (Tipiring) terhadap Pemilik Cafe Holymeet.
Pemilik cafe dinilai telah melanggar PPKM level 3, Kamis (12/8) siang pemiliknya didenda Rp1 juta.
Owner Cafe Holymeet Ciamis, Hilman Taufik Hidayat mengatakan setelah selesai sidang bahwa mengenai kejadian penyegelan itu ranah kepolian karena sudah diproses dan putus di PN Ciamis.
"Pada intinya kita mengakui salah dan mohon maaf kepada seluruh lapisan masyarakat, pemerintah daerah dan kepolisian aparat lainya. Atas kejadian ini kami menyesal dan berjanji tak mengulangi lagi," jelasnya.
"Selesai sidang, pihaknya mengikuti proses penyidik, dan berharap cafe dibuka kembali dan kami akan lebih memperketat prokes lagi," jelasnya.
Ditambahkan Ketua Komonitas Motor Ride All Day (RAD) Ciamis, Nurul Muklis alias Aco, atas kegiatan tanggal Minggu (8/8) di Cafe Holymeet Desa Ciharalang Kecamatan Cijeungjing, pihaknya meminta maaf yang sebar-besarnya.
Karena, pihaknya menggelar acara tidak tepat waktu, dimana ketika berlaku PPKM serta bikin kegaduhan.
"Saya mohon maaf kepada pemilik Cafe Holymeet karena mengadakan acara disana . Selain itu kepada bupati, kapolres dan masyarakat sekitar, semoga pintu maaf kami terbuka. Kami mengakui salah," pungkasnya. (isr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: