dr Richard Lee Tak Ditahan, Razman: Dapat Atensi Kapolri

dr Richard Lee Tak Ditahan, Razman: Dapat Atensi Kapolri

radartasik.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya batal melakukan penahanan kepada dokter Richard Lee.

Dia dipulangkan dengan alasan kooperatif dalam menghadapi kasus hukum yang menjeratnya.

“Suah dilakukan pemeriksaan, tidak dilakukan penahanan dan wajib lapor dengan alasan yang bersangkutan kooperatif selama pemeriksaan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Kamis (12/08/21).

Hal senada juga disampaikan oleh pengacaranya, Razman Nasution.

Dia mengklaim kasus kliennya telah mendapat atensi dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

"Pertama-tama kami berterima kasih kepada Bapak Kaporli yang telah meng-atensi kejadian atau perkara tentang klien saya. Alhamdulillah klien saya tidak ditahan dan atas atensi Pak Kapolri, atas perintah Kapolri klien saya tidak ditahan,” ucap Razman.

Sebelumnya, kabar penangkapan Richard Lee diketahui publik lewat unggahan video Instagram Reni Effendi, istrinya.

Dalam video itu tampak dokter Richard memberontak tidak mau dibawa keluar dari rumahnya untuk dibawa sejumlah petugas.

Ia bahkan sempat beralasan mau ke toilet tapi sejumlah petugas tetap membawanya.

Reni Effendi tampak panik meminta Richard Lee jangan dibawa terlebih dahulu.

“Jangan ditangkap, nanti dulu pak. Jangan dulu. Suami saya ditangkap alasannya apa? Kenapa pak? Bapak enggak jelasin,” kata Reni Effendi sambil menangis.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memastikan penangkapan ini tidak terkait kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh artis Kartika Putri.

Melainkan Richard ditangkap dalam kasus ilegal akses dan penghilangan barang bukti.

“Perlu saya luruskan perkara pencemaran nama baik yang dilaporkan KP (Kartika Putri) ini berbeda dengan upaya hukum ilegal akses dan pencurian barang bukti,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (12/08/21).

Yusri menjelaskan, berdasar hasil penyelidikan Richard terbukti melakukan ilegal akses terhadap akun media sosial miliknya yang telah disita oleh penyidik sebagai barang bukti.

Setelah mengakses secara ilegal, Richard juga menghapus beberapa barang bukti di dalam akun. (jp)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: