2 Pemuda Tukang Bawa Kabur Motor Orang Diringkus Polisi Indihiang, Begini Modusnya..

2 Pemuda Tukang Bawa Kabur Motor Orang Diringkus Polisi Indihiang, Begini Modusnya..

radartasik.com KOTA TASIK - Unit Reskrim Polsek Indihiang, Polres Tasikmalaya Kota, menangkap dua pria inisial SA (23), dan RM (24). 

Mereka diduga pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus pura-pura mogok, Kamis (12/08/21).

Lalu, para pelaku meminta tolong kepada korbannya untuk mengantar ke suatu tempat. 

Dalam perjalanan itu pelaku meminjam motor korbannya, yang ternyata membawa kabur motor korbannya.

Pelaku SA ditangkap di kawasan Riungkuntul, Kelurahan Tuguraja Kecamatan Cihideung. 

Sementara Pelaku RM diamankan di kediamanya di Cipicung, Kelurahan Tuguraja, Kecamatan Cihideung.

Kapolsek Indihiang, Polres Tasikmalaya Kota, Kompol Didik Rohim Hadi mengatakan, bagi warga Kota Tasikmalaya dan sekitarnya aksi para pria muda tersebut dinilai telah meresahkan.  

"Ya umumnya korban di bawah umur menggunakan sepeda motor. Biasanya para tersangka berpura-pura motornya mogok," ujar kepada radartasik.com.

"kemudian minta diantar kesuatu tempat namun akan dibelokkan ke daerah lain dan meminjam motor korban dengan alasan mengambil sesuatu sementara korban diberi uang," sambungnya.

Setelah berhasil mendapatkan motor korbannya, terang Didik, oleh tersangka motor tersebut lalu dijual ke penadah.

Didik mengaku hingga kini pihaknya sedang melakukan pengejaran terhadap penadahnya yang melarikan diri.

Sementara itu motor yang didapat pelaku dari hasil penipuan dan penggelapan ini dijual dengan harga Rp1,8 juta hingga Rp3 juta. 

Dari pengakuan pelaku, uang tersebut lalu digunakannya untuk memenuhi kebutuhan hidup dan membayar kontakan rumah. 

"Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka terkait kejahatan yang dilakukannya," bebernya. 

Didik menambahkan, tersangka sudah melakukan aksinya sebanyak 7 kali di Wilayah Kecamatan Indihiang dan Bungurasari.

Namun, pihaknya tidak mempercayai sepenuhnya dan akan terus melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. 

Sementara itu, motor serta pakaian dari hasil penipuan dan penggelapan yang dilakukan tersangka juga telah diamankan.   

"Kami juga mengamankan sepeda motor Yang di gunakan pelaku untuk menjalankan aksinya," tambahnya. 

Hingga saat ini kedua pelaku masih mendekam di sel tahanan Mapolsek Indihiang, Polres Tasikmalaya Kota. 

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 378 dan 372 tentang penipuan dan penggelapan dengan modus pura pura mogok serta meminta tolong kepada korban untuk mengantarkan kesuatu tempat. 

"Ancaman hukumannya di bawah 5 tahun," pungkasnya. (rezza rizaldi/ radartasik.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: