Puluhan Pasangan Mesum Terjaring Razia PPKM
Radartasik.com, BOGOR — Tim Pemburu Pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kota Bogor berhasil mengamankan 24 pasangan muda-mudi dan bukan suami istri yang diduga hendak berbuat mesum saat merazia sebuah hotel di Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (11/8) tengah malam.. Dalam razia tersebut tim gabungan yang anggotanya gabungan dari personil Polri, TNI, dan Satpol PP itu juga menemukan sejumlah alat kontrasepsi serta bukti percakapan transaksi prostitusi online melalui aplikasi pesan instan di telepon seluler pasangan bukan muhrim tersebut. Selanjutnya puluhan pasangan yang diduga hendak berbuat mesum itu dibawa ke Balai Kota Bogor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustiansyah mengatakan, penindakan itu dilakukan berdasar laporan dari masyarakat yang melihat banyak remaja keluar masuk hotel yang dirazia dan menduga ada praktik prostitusi. ”Kami dari Tim Gabungan Pemburu Pelanggar PPKM Kota Bogor mendalami laporan tersebut. berdasar pendalaman lapangan, kami melakukan razia di hotel yang terindikasi banyak menerima tamu untuk berbuat asusila,” kata Agustiansyah seperti dilansir dari Antara, Kamis (12/08/2021). Menurut Agustiansyah, ketika dilakukan razia, tim gabungan mendapati ada 24 pasangan bukan suami-istri di dalam kamar hotel. ”Kita menjaga agar dalam situasi pandemi Covid-19 ini semua bisa taat pada aturan,” ujar Agustiansyah. Agus menyatakan, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, beberapa pasangan tersebut terbukti melakukan praktik prostitusi online. ”Transaksinya dengan menggunakan aplikasi pesan chat. Pesan chat itu ada di masing-masing telepon seluler mereka, yang membuat janji di hotel ini,” terang Agustiansyah. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, 24 pasangan muda-mudi tersebut akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring), sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, yakni melanggar asusila. ”Kami perdalam lagi sejauh mana mereka melakukan pelanggaran, nanti disidang tipiring. Untuk hotelnya juga kami kaji, kalau terbukti melakukan pelanggaran, kami berikan sanksi berupa teguran, peringatan, hingga penutupan sementara,” ucap Agustiansyah. (antara/jpg)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: