Mall di Cirebon Boleh Buka, Pengelola dan Pengunjung Wajib Sudah Divaksin

Mall di Cirebon Boleh Buka, Pengelola dan Pengunjung Wajib Sudah Divaksin

Radartasik.com, CIREBON — Kendati menerapkan PPKM Level 4, Pemerintah Kota Cirebon memutuskan bahwa pusat perbelanjaan atau mall boleh buka. Hanya saja langkah itu dilakukan sebagai bentuk uji coba. 
Ada sejumlah ketentuan dalam pembukaan kembali mall tersebut. Misalnya saja pengelola hingga pengunjung wajib sudah divaksin dengan menunjukkan sertifikat vaksin lewat aplikasi Peduli Lindungi atau menunjukkan secara fisik sertifikat vaksinnya. Kemudian kapasitas pengunjung dibatasi maskimal25 persen. 
 “Untuk jam operasinya muali pukul 10.00-20.00 WIB,” kata Sekretaris Daerah, Drs H Agus Mulyadi MSi, dalam konferensi pers, Selasa sore (10/8/2021).
Selain itu, lanjut Agus, warga yang berusia di bawah usia 12 tahun dan di atas 70 tahun tidak diperkenankan memasuki mall.
“Ini adalah usia yang rentan. Jadi untuk di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun dimohon untuk tidak masuk ke mall terlebih dahulu,” katanya.
Kendati mall sudah bisa dibuka, ungkap Agus, untuk sarana hiburan seperti bioskop dan pusat permainan anak masih tetap ditutup sementara. Sementara untuk rumah makan, kafe, resto yang berada di mall atau ruang tertutup, bisa tetap buka sampai pukul 20.00. Namun hanya menerima delivery.
Sedangkan untuk rumah makan, restoran, kafe yang memiliki ruang terbuka, dapat melayani makan di tempat dengan aturan sama seperti warung makan. (rdh)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: