PPKM Dilanjut, Pengusaha Hotel Kibarkan Bendera Putih: Kami Sudah Pasrah..

PPKM Dilanjut, Pengusaha Hotel Kibarkan Bendera Putih: Kami Sudah Pasrah..

radartasik.com - Pemerintah terus memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di tanah air.

Namun upaya tersebut berdampak ke sektor lain, sebagai konsekwensinya. 

Kali ini, bendera putih tanda menyerah akhirnya dikibarkan para anggota Indonesian Hotel General Manager Asosiacion (IHGMA) Provinsi Lampung di depan hotel yang berjejer di Jalan Raden Intan, Tanjungkarang Pusat, Kota Bandarlampung.

Pengibaran bendera putih ini terinspirasi dari berbagai daerah yang sudah memulai dan mengaku menyerah atas PPKM yang terus diperpanjang.

Ketua IHGMA Lampung, Lekat Rahman mengaku, para pengusaha di bidang perhotelan sudah menyerah.

Sehingga memutuskan untuk memasang bendera putih sejak Senin (09/08/21) kemarin.

"Kami sudah pasrah dengan keadaan sekarang, kami berusaha mengerti dan mengikuti peraturan pemerintah tapi kami berharap ada perhatian juga dari pemerintah," kata dia, Selasa (10/08/21), dikutip rmol.

Menurutnya, semenjak PPKM diberlakukan, tingkat hunian hotel terjun bebas dan belum membaik. Tingkat keterisian kamar hanya berada pada kisaran 10 hingga 15 persen.

"Sedangkan, untuk tingkat normal, keterisian kamar hotel harusnya berada pada kisaran 45 hingga 50 persen. Kisaran tersebut baru untuk menutupi modal operasi," jelas GM Hotel Kurnia Grup ini.

Ia menjelaskan, bidang perhotelan menggantungkan hidupnya dari tamu dan acara yang diselenggarakan. Sehingga, kondisi saat ini di mana mobilitas masyarakat sangat terbatas membuat para pengusaha kesulitan.

Padahal, mereka tetap harus mengeluarkan kewajiban untuk membayar gaji karyawan, retribusi, biaya listrik, PBB, dan biaya operasional lainnya.

Memang perhotelan masuk dalam sektor esensial, namun menurutnya, selebar apapun pintu hotel dibuka, tapi jika jalur kedatangannya ditutup atau mengalami penyekatan, tetap tidak ada tamu yang datang.

Ia melanjutkan, pihaknya sudah melayangkan surat permohonan kebijakan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung yang ditujukan langsung kepada walikota pada beberapa waktu lalu. Namun belum direspons.

"Kami harap PPKM bisa segera berakhir dan kami harap pemerintah dapat memberikan kelonggaran kewajiban yang harus kami tunaikan, karena ini merupakan situasi yang sulit diprediksi," pungkasnya. (rmol/radartasik.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: