Polisi Bekuk Bandar Penjual Obat Ilegal

Polisi Bekuk Bandar Penjual Obat Ilegal

Radartasik.com, CIREBON — Polres Cirebon Kota berhasil mengamankan seorang bandar obat sediaan farmasi yang diedarkan tanpa atau ilegal di Tanah Abang, Jakarta Pusat. Dari tangan sang bandar tersebut polisi pun menyita sebanyak 87.800 butir obat ilegal darti berbagai jenis.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Imron Ermawan mengungkapkan, selama bulan Juli banyak informasi masuk ke Satnarkoba terkait peredaran obat terlarang. Informasi tersebut didapat dari masyarakat. Disebutkan bahwa ada seorang pria yang menjual obat-obatan dalam jumlah besar di Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.

Berbekal informasi itu, Satnarkoba melakukan penyamaran dan membuntuti para pelaku. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku bernisial MA.

Namun, dari tangan pelaku hanya didapatkan beberapa butir tramadol, trihex dan heximer. Kemudian informasi dari pelaku diperdalam oleh Kasatnarkoba dan tim, didapat informasi bahwa bandar berada di Kawasanan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

“Anggota melakukan penyamaran dan berhasil mendapati dalam satu rumah terdapat obat-obatan ini,” kata kapolres dalam ekspos di Mako Polres Ciko, Senin (09/08/2021).

Diketahui bandar tersebut adalah seorang perempuan berinisial SS. Termasuk perantaranya MN juga diamankan. Dari hasil penyelidikan, obat tersebut akan dikirimkan lewat paket kepada pembeli. Wilayah edar obat ilegal tersebut diantaranya Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Indramayu dan Jawa Tengah.

“Ini penangkapan terbesar di Kota Cirebon,” kata Kapolres.

Dari barang bukti yang diamankan terdapat 87.800 ribu butir obat ilegal. Terdiri dari tiga jenis obat yakni, Tramadol 40.400 butir, Trihex 18.400 butir dan Heximer 29 ribu butir.

Berdasarkan pengakuan bandar tersebut, dia sudah dua tahun jualan obat sediaan farmasi tanpa izin. Karenanya, pelaku dijerat pasal 196 Jo pasal 197 UU 36/2009 tentang kesehatan, dengan ancaman penjara 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar. (rc/rdh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: