Beralasan Sakit, Jerinx Batal Diperiksa Polisi
Reporter:
radi|
Senin 09-08-2021,14:49 WIB
Radartasik.com, JAKARTA — Sedianya Senin ini (09/08/2021) I Gede Ari Astina alias Jerinx SID menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus dugaan pengancaman terhadap pegiat media sosial, Adam Deni.
Namun dengan alasan sakit, penggebuk drum grup band Superman Is Dead tidak bisa hadir. Ketidakhadiran Jerinx SID menjalani pemeriksaan tersebut dipastikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.
Kombes Yusri mengatakan, kuasa hukum Jerinx SID menyampaikan kabar kliennya tidak bisa hadir lantaran sakit.
"Tadi memang ada kontak dari saudara J sendiri sama kuasa hukumnya, menyampaikan bahwa hari ini yang bersangkutan tidak bisa hadir dikarenakan masih kurang sehat," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Senin.
Jebolan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu menjelaskan, penyidik menetapkan suami Nora Alexandra tersebut sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara. Penetapan Jerinx SID sebagai tersangka juga setelah dinilai memenuhi unsur yang dipersangkakan dalam kasus tersebut.
"Tadinya, saksi pada saat penyelidikan, sudah kami naikkan statusnya menjadi tersangka karena sudah memenuhi unsur-unsur di Pasal 335 KUHP dan Pasal di UU ITE," ujar Yusri.
Jerinx SID dilaporkan Adam Deni ke Polda Metro Jaya atas dugaan melakukan ancaman kekerasan melalui media elektronik pada 10 Juli 2021. Suami Nora Alexandra itu dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (cr3/jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: