Polisi Amankan Manusia Silver, Tapi Setelah Dibina Dibebaskan Lagi

Polisi Amankan Manusia Silver, Tapi Setelah Dibina Dibebaskan Lagi

Radartasik.com, CIREBON — Enam orang “manusia silver” yang dua diantaranya melakukan pembukaan watter barrier atau penghalang penyekatan meminta uang kepada pengguna jalan di Jl Cipto Mangunkusumo, berhasil diamankan polisi dari Polres Cirebon Kota. Namun setelah dilakukan pembinaan mereka dibebaskan kembali.

Keenam manusia silver yang diamankan adalah FR (23) warga Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon, M (18) warga Kabupaten Cirebon, GS (19) warga Desa Palimanan Timur, EP (19) warga Kecamatan Suranenggala, AS (17) warga Kabupaten Kuningan, dan ES (27) warga Kecamatan Pekalipan Kota Cirebon.

Sebelumnya aksi para manusia silver buka penghalang penyekatan PPKM itu terekam oleh CCTV dari Area Traffic Control System (ATCS) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cirebon.

Mereka membuka secara paksa watter barrier yang terpasang di Jalan Cipto Mangunkusumo. Padahal, lokasi itu tengah diberlakukan penyekatan oleh pihak kepolisian. Memang lokasi tersebut tidak dijaga karena diberlakukan penutupan permanen. Adapun penanggung jawabnya adalah polsek setempat.

Dari CCTV, mereka juga terekam tidak hanya membuka paksa penyekatan. Tetapi memungut uang kepada pengendara yang melintas. Berbekal pengaduan masyarakat dan bukti CCTV itu, 6 pelaku kemudian diamankan oleh Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota.

Mereka diamankan di beberapa tempat berbeda, yakni Persimpangan Pusdiklatpri, dan Perempatan Jabang Bayi.

Kasatreskrim Polres Cirebon Kota, AKP I Putu Asti Hermawan SIK MH mengatakan, kepada para pelaku tidak diproses hukum. Namun hanya diberikan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya. Kini, mereka juga sudah dibebaskan.

“Kami hanya memberikan pembinaan saja. Agar tidak mengulangi perbuatannya lagi,” tandas kasatreskrim.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Cirebon Kota AKP La Ode Habibi mengimbau masyarakat agar tidak membuka atau menjebol barrier penyekat jalan selama penerapan PPKM Level 4 berlangsung. (rc/rdh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: