Jerinx Kembali Jadi Tersangka, Kali Ini Kasus Pengancaman kepada Pegiat Medsos
Radartasik.com, JAKARTA — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya resmi menetapkan musisi I Gede Ary Astina alias Jerinx sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengancaman kepada pegiat media sosial, Adam Deni. Keputusan ini diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat (06/08/2021) kemarin.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka hasil gelara perkara,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Sabtu (07/08/2021).
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik memiliki bukti yang cukup. Rencananya, Jerinx akan dipanggil pekan depan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
“Rencana panggilan untuk dilakukan pemeriksaan dijadwalkan hari Senin (09/08/2021),” jelas Yusri.
Seperti diketahui kasus ini bermula setelah Jerinx dipolisikan oleh pegiat media media sosial, Adam Deni. Laporan yang dibuat Adam di Polda Metro Jaya pada Sabtu (10/07/2021) itu berawal dari tudingan Jerinx kepada Adam karena dianggap telah menghilangkan akun Instagramnya. Tak hanya itu personel band SID itu juga melakukan pengancaman terhadap Adam.
“Dengan membawa barang bukti berkas lengkap akhirnya laporan saya diterima oleh tim Polda Metro Jaya,” kata Adam kala itu (12/07/2021).
Adam menuturkan, kasus bermula saat dirinya menulis komentar di kolom Instagram milik Jerinx. Adam mempertanyakan ucapan Jerinx terkait artis-artis yang di-endorse untuk mengaku dirinya terpapar Covid-19.
Setelah komentar tersebut, tepatnya pada 2 Juli 2021, akun Instagram Jerinx tidak lagi bisa diakses. Jerinx kemudian menghubungi Adam dan memaki-maki, serta menuding sebagai pelaku yang menghilangkan akun Instagram tersebut.
Jerinx dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 335 KUHP, Pasal 29 junto pasal 45B undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang UU ITE.
Sebenarnya bukan kali pertama ini Jerinx berurusan dengan hukum. Sebelumnya ia pernah ditetapkan sebagai tersangka, bahkan telah divonis penjara terkait pencemaran nama baik atau penghinaan terhadap Ikatan Dokter Indonesia. Jarinx kala itu menuding IDI sebagai “kacung WHO” terkait persoalan Covid-19. (jpg)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: