Surat Vaksin Jadi Syarat Dapat Bantuan
Reporter:
andriansyah|
Jumat 06-08-2021,18:00 WIB
radartasik.com, BANJAR — Penerima bantuan jaring pengaman ekonomi (JPE) diharuskan membawa surat vaksin. Hal tersebut dikatakan Kepala Bidang Koperasi dan UMKM Dinas KUKMP dan Perindustrian Kota Banjar Tatang Nugraha.
Dia mengatakan penerima bantuan bisa divaksin secara langsung di gerai yang nanti akan disediakan saat pengambilan bantuan. “Untuk persyaratannya membawa KTP, kartu keluarga, kemudian surat vaksin. Jika belum divaksin, maka bisa divaksin dulu di lokasi yang disiapkan,” kata Tatang, Kamis (5/8/2021).
Ia mengatakan pelaksanaan vaksin bekerjasama dengan Yonif Raider 323/BP. Namun, dari pendataan jumlah penerima yang akan mendapatkan bantuan JPE sebanyak 930 orang, 90 persennya sudah divaksin. “Vaksin menjadi syarat mendapatkan bantuan,” kata Tatang.
Ia menambahkan untuk menerapkan protokol kesehatan (prokes) dalam pembagian bantuan, pihaknya akan membatasi jumlah yang mengambil bantuan sebanyak 150 orang perharinya. Nantinya akan dibagi tiga waktu pengambilan.
“Dari 150 orang itu, 50 orang dijadwalkan pagi, kemudian siang juga 50 orang dan sorenya 50 orang lagi. Jadi tidak berkerumun,” katanya.
Ia sengaja menyiapkan gerai vaksin on the spot supaya memudahkan pelayanan penyaluran bantuan. “Tujuan awal JPE ini untuk membantu memulihkan ekonomi pelaku UMKM yang modal usahanya selama PPKM kepakai biaya hidup. Diharapkan mereka bisa berjualan kembali,” ujarnya.
Sekretaris Dinas KUKMP dan Perindustrian Kota Banjar Neneng Widya Hastuti SSos, MSi meminta para penerima bantuan menerapkan prokes. “Prokes ditaati, semua harus sudah vaksin. Bantuan harus digunakan untuk modal usaha bukan untuk konsumtif, semoga bermanfaat dan berkah untuk semua UMKM,” katanya. (cep)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: