Ingin Vaksin, Nggak Punya KTP, Begini Caranya

Ingin Vaksin, Nggak Punya KTP, Begini Caranya

Radartasik.com, JAKARTA — Warga yang belum memiliki Kartu Tanda Kependudukan (KTP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) bisa mengikuti vaksinasi.

Caranya? Vaksinasi akan dilakukan bersamaan dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Jadi, warga tinggal datang ke sentra vaksinasi.

”Kalau memang belum punya NIK akan dibuatkan,” ujar Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi di Jakarta, Kamis (05/08/2021).

Nadia menjelaskan akan dilakukan pengaturan terkait pelaksanaan pemberian vaksin tanpa NIK.

”Kita akan koordinasikan dan akan dipusatkan. Khususnya bagaimana terkait pemberian NIK pada saat kita mendapatkan vaksinasi,” jelas Nadia.

Sebelumnya, Kemenkes mengeluarkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/III/15242/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi Masyarakat Rentan dan Masyarakat Lainnya yang Belum Memiliki Nomor Induk Kependudukan.

Dalam edaran itu, Dinas Kesehatan di daerah dan instansi lain diharapkan melakukan koordinasi pelaksanaan vaksinasi bagi masyarakat rentan. 

Kelompok rentan itu diantaranya penyandang disabilitas, masyarakat adat, penghuni lembaga pemasyarakatan, penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS), dan pekerja migran Indonesia bermasalah (PMIB), serta masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK. (rh/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: