Dua Pelaku Tarung Jalanan dan 6 Penonton Ditangkap Polisi

Dua Pelaku Tarung Jalanan dan 6 Penonton Ditangkap Polisi

Radartasik.com, MAKASSAR – Sebanyak delapan orang terkait ajang tarung bebas jalanan di Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap Polrestabes Makassar. Dari keenam orang yang diamankan tersebut, enam diantaranya adalah penonton dan dua lainnya pelaku tarung jalanan.

“Kami sudah mengamankan 8 orang yang diduga sebagai petarung atau fighter atau penonton di beberapa tempat,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Jamal Fathur Rakhman kepada wartawan di Polrestabes Makassar, Rabu (04/08/2021).

Kompol Jamal mengatakan, ajang tarung bebas Makassar ini awalnya dipublikasikan oleh panitia lewat akun Instagram Makassar Street Fight.

Selanjutnya, orang-orang yang tertarik menjadi penonton dan petarung melakukan registrasi ke panitia.

“Adapun modusnya pertarungan ini diawali viralnya di salah satu akun media sosial akan adanya pertarungan di suatu tempat. Di situlah penonton melakukan DM terhadap panitia termasuk para petarung ini,” katanya.

Menurut Kompol Jamal, panitia selama ini kerap menjual tiket penonton dan tiket petarung di area kawasan Monumen Mandala, Makassar. Selanjutnya, ajang tarung bebas Makassar itu dilakukan pada Senin (02/08/2021) dini hari.

“Petarung ini dijanjikan 10 persen dari tiket atau Rp 1,5 juta, penonton ditarik tiket sekitar Rp 10 ribu,” ungkap Jamal.

Polisi menangkap 8 orang terkait ajang tarung bebas di Makassar, Sulsel. Enam di antaranya adalah penonton dan dua lainnya sebagai petarung.

Ajang tarung bebas Makassar ini menyita perhatian banyak orang hingga viral di media sosial. Polisi yang melihat kejadian ini lalu melakukan penyelidikan.

Hasilnya, delapan orang diamankan polisi di berbagai lokasi pada Selasa (3/8) malam. Mereka adalah petarung RA dan MA. Sisanya adalah penonton berinisial EI, AB, TS, MRA, MAF, dan MAS.

“Untuk 8 orang ini, 6 orang penonton dan 2 fighter,” sebutnya.

Kompol Jamal mengungkapkan, para petarung dan penonton tersebut telah ditetapkan menjadi tersangka. “Iya dong (ditetapkan tersangka),” ungkap Jamal.

Petarung atau fighter ini dijerat Pasal 184 KUHP tentang Perkelahian Tanding. Sementara untuk penonton dijerat Pasal 56 KUHP. “Untuk ancaman hukuman kurang lebih 1 tahun penjara,” beber Kompol Jamal. (ral/int/pojoksatu)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: