Begini Proses Potlitik Penetapan HM Yusuf Sebagai Wali Kota Tasik Definitif
Reporter:
syindi|
Rabu 04-08-2021,09:30 WIB
radartasik.com, INDIHIANG - Pelaksanaan paripurna pengangkatan H Muhammad Yusuf sebagai Wali Kota Tasikmalaya definitif masih dinamis. Melihat respons dari fraksi-fraksi di DPRD yang belum kompak dalam menilai kesalahan pengetikan pada Surat Keputusan (SK) pemberhentian H Budi Budiman yang diterbitkan Mendagri pada Juli lalu.
Sejumlah fraksi mendorong agar tahapan menuju pelantikan H Yusuf menjadi wali kota itu segera dilaksanakan, di sisi lain ada yang berharap agar aspek administrasi dalam mengesahkannya diperbaiki terlebih dahulu sebelum mekanisme dan kewenangan wakil rakyat pada konteks ini tertib secara administratif.
”SK Mendagri tentang pemberhentian H Budi Budiman, merupakan bagian tidak terpisahkan dalam tahapan atau mekanisme yang akan dilakukan DPRD. Itu akan dibacakan di paripurna, kami harap dikoreksi terlebih dahulu,” ujar Ketua Fraksi Gerindra Andi Warsandi kepada Radar, Selasa (3/8/2021).
Menurut dia, perlu perbaikan dari dokumen administratif tersebut ke Kemendagri selaku penerbit surat keputusan. Namun, ia memberi catatan supaya pihak eksekutif yang mengurus administrasi tersebut tidak terlalu lama dalam prosesi pengkoreksian.
“Meski hanya administrasi, tapi itu bagian penting jadi catatan kami mohon itu tidak terlalu lama prosesnya ditempuh. Pengisian kepala daerah definitif, itu jelas sangat penting tetapi supaya tidak ada intrepretasi lain saat paripurna nanti, tertib administrasinya harus ditempuh,” harap Ketua Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya tersebut.
“Alangkah baiknya, supaya tertib hukum, tidak debatable, ini harus di klirkan dulu harus di revisi dulu oleh kemendagri, kita tunggu hasil revisinya, semoga tidak lama,” ujar Ketua Fraksi PKS Dede SIP.
Sementara itu, Ketua Fraksi PAN H Ade Lukman mengaku belum bisa memutuskan. Sebab, secara fisik pihaknya belum melihat langsung SK pemberhentian H Budi Budiman tersebut, meski ia berharap hal itu bisa ditertibkan terlebih dahulu agar tidak menuai polemik atau perdebatan.
“Memang kalau ada kesalahan redaksi dari SK itu, harus dilihat dulu kesalahannya seperti apa. Maka nanti saja kita bahas di rapat Badan Musyawarah,” tuturnya.
Ketua Fraksi PDI-P Dodo Rosada mengatakan DPRD tidak bisa memproses apapun, ketika SK pemberhentian wali kota, belum diperbaiki dan diterima kembali.
Adanya kesalahan dalam pengetikan pada surat tersebut, DPRD belum bisa melakukan tindakan hukum sesuai kewenangan lembaga wakil rakyat.
”Misalkan akan rapat pimpinan, kemudian dilanjutkan rapat Badan Musyawarah untuk menentukan paripurna, itu bisa dilakukan ketika SK kita terima,” ujarnya.
Begitu pun anggota fraksi PDI-P lainnya, yang juga Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya Muslim MSi. Ia meminta SK itu diperbaiki kembali supaya tidak ada celah atau kecacatan hukum di kemudian hari, dalam upaya mematenkan H Yusuf sebagai Z1. “Supaya tidak terjadi kecacatan hukum, baiknya itu diperbaiki dulu,” tegas Muslim.
Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya H Agus Wahyudin SH MH dari Fraksi PPP, menilai kesalahan narasi dalam SK pemberhentian H Budi Budiman bukanlah persoalan substansial. Ia mentoleril beberapa kesalahan pada teks dokumen tersebut, untuk bisa diperbaiki di kemudian hari.
“Ya itu bisa ditoleril lah, bukan sesuatu yang bisa menggagalkan tahapan, kita minta itu diperbaiki kemudian. Kemudian di Banmus juga saya kira tidak ada pembahasan yang berat, karena kita sebatas jalankan peraturan yang suda terskema dalam Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua Fraksi Golkar Isep Rislia berharap DPRD kompak untuk segera memproses tahapan paripurna tersebut. Saat surat itu diterima legislatif, langsung diproses untuk diperbaiki oleh eksekutif dan sampai Selasa (3/8/2021) pihaknya belum kembali menerima SK.
“Bagi kami, ketika itu bisa ditoleril ya kenapa tidak, semakin cepat semakin baik, dalam menjamin roda pemerintahan di Kota Tasikmalaya berjalan lancar, pelayanan publik optimal. Kalau secara aturan dibolehkan kenapa harus ditunda atau diundur lagi, segera saja jadwalkan paripurna,” harap Isep.
Ia mengakui hari ini, Rabu (4/8/2021) direncanakan adanya rapat badan musyawarah dalam membahas perubahan agenda paripurna. Ia berharap fraksi lain bisa turut menyepakati dalam percepatan pengangkatan kepala daerah secara definitif.
“Besok malam (hari ini, Red) ada rapat perubahan agenda paripurna. Ya mudah-mudahan nanti kaitan pengangkatan Plt bisa dibahas disana,” tuturnya.
Ketua Fraksi Gabungan H Wahid mengaku sepakat dengan H Agus Wahyudin. Ketika secara substansial tidak berpengaruh terhadap apapun, lantaran kesalahan terbilang dapat ditoleril kenapa tidak untuk dipercepat. Namun, lanjut Ketua PKB itu, secara etika dan kehidmatan akan kurang pas apabila dalam paripurna surat itu dibacakan terdapat kesalahan, tentu menuai perhatian dari beragam pihak.
“Esensi tak ada masalah, sisi etis saja memang. Kalau secara personal saya menilai ini kesalahan narasi saja tak merubah apa-apa, namun aspek lain ya administrasi harus tertib karena SK sangat penting,” ungkap dia.
(igi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: