Agnes Monika Ditangkap Polisi Karena Curi Ponsel Bosnya
Reporter:
radi|
Selasa 03-08-2021,13:38 WIB
Radartasik.com, PALEMBANG — Seorang karyawati yang bekerja di counter handphone Sriwijaya Celullar di Jl Brigjen Hasan Kasim diamankan tim gabungan Unit Pidana Umum (Pidum) bersama Team Anti Bandit (Tekab) 134 Satreskrim Polrestabes Palembang, Senin (02/08/2021) sekitar pukul 16.00 WIB.
Karyawati bernama Agnes Monika (21) warga Desa Teja Raya II, Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin, Sumsel, itu ditangkap karena mencuri ponsel Iphone XR milik bosnya di tempat ia bekerja.
Ketika diinterogasi perempuan muda itu tidak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya. Berbekal pengakuan tersebut polisi pun langsung melakukan pencarian barang bukti (BB) di kostan pelaku di Jl Peltu Kohar, Kecamatan Kalidoni Palembang.
Setelah mendapat BB yang dicari yakni satu unit Iphone XR 64 GB warna hitam, pelaku langsung dibawa kembali ke Mapolrestabes Palembang untuk diproses lebih lanjut.
Penangkapan terhadap tersangka ini berdasarkan laporan dari korban Pangdy Saputra (37), pemilik counter. Dia mengaku kehilangan satu unit Iphone XR 64 GB, warna hitam beserta kotaknya dengan nomor imei 356825110576972, yang ditaksir harganya Rp6,9 juta. Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu (20/06/2021) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidum AKP Robert P Sihombing membenarkan sudah mengamankan pelaku.
“Benar pelaku sudah diamankan, dan mengakui perbuatannya mengambil 1 unit handphone di tempatnya bekerja,” kata Tri, Selasa (3/8). (dey/sumeks)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: