Kota Tasik PPKM Level 3, Kabupaten Tasik Level 2, Ini Ketentuan yang Harus Ditaati..

Kota Tasik PPKM Level 3, Kabupaten Tasik Level 2, Ini Ketentuan yang Harus Ditaati..

radartasik.com, KOTA TASIK - Pemerintah pusat kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Jawa dan Bali, mulai hari ini Selasa (03/08/21) hingga Senin (09/08/21).

Kebijakan tersebut juga diikuti penerapan PPKM level 3 dan level 2 di sejumlah daerah.  

Hal itu diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 27 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3, dan 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. 

Dalam Imen itu terdapat 93 kabupaten kota menerapkan PPKM level 4, lalu 31 kabupaten kota menerapkan PPKM level 3, dan satu kabupaten menerapkan PPKM level 2.

Dalam aturan itu dinyatakan menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease (Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen.

Khususnya di wilayah Provinsi Jawa Barat, Kota Tasikmalaya kini masuk dalam PPKM level 3 dan Kabupaten Tasikmalaya level 2. Berikut rinciannya: 

Level 4

Kabupaten Kuningan
Kabupaten Indramayu
Kabupaten Garut
Kabupaten Subang
Kabupaten Purwakarta
Kabupaten Bekasi
Kota Sukabumi
Kota Depok
Kota Cirebon
Kota Cimahi
Kota Bogor
Kota Bekasi
Kota Banjar
Kota Bandung
Kabupaten Sumedang
Kabupaten Bogor
Kabupaten Bandung Barat
Kabupaten Bandung

Level 3

Kabupaten Sukabumi
Kabupaten Pangandaran
Kabupaten Majalengka
Kabupaten Cirebon
Kabupaten Cianjur
Kabupaten Ciamis
Kabupaten Karawang
Kota Tasikmalaya

Level 2

Kabupaten Tasikmalaya

Menurut rekomendasi WHO, ada empat level yang menunjukkan situasi Corona di sebuah wilayah. 

Salah satunya level 3, yang menunjukkan angka kasus positif COVID-19 antara 50-150 orang per 100 ribu penduduk per minggu. 

Rawat inap di di rumah sakit antara 10-30 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Angka kematian antara 2-5 kasus per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.

Dalam Inmendagri Nomor 24 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 Corona Virus Diseases di Wilayah Jawa dan Bali yang dikeluarkan pada 25 Juli 2021. 

Berikut ketentuan PPKM level 3, antara lain:

1. Industri orientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi dengan pengaturan shift. Setiap shift-nya dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen.

2. Pasar rakyat yang menjual non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai pukul 17.00 waktu setempat.

3. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen, outlet voucher, barbershop, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat.

4. Warung makan, warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung 25 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit.

5. Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen sampai dengan 17.00 waktu setempat.

6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi infrastruktur publik dapat beroperasi maksimal pekerja 10 orang.

7. Tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pure, vihara, dan klenteng) serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah dapat melaksanakan peribadatan keagamaan berjemaah selama masa penerapan PPKM level 3 dengan maksimal 25 persen kapasitas atau 20 orang.

8. Transportasi umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, kendaraan sewa-rental diperlakukan dengan kapasitas maksimal 50 persen.

9. Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 undangan dan tidak makan di tempat.

Khususnya di Kota Tasikmalaya, Pemerintah Kota (Pemkot) walaupun akan merapatkan penerapan kebijakan tersebut namun dipastikan akan mengikuti kebijakan dari pemerintah pusat terkait PPKM ini.

Seperti saat PPKM level 4, Pemkot Tasik mengikuti arahan pemerintah pusat dalam hal pembatasan kegiatan masyarakat maupun memberlakukan penyekatan titik keramaian. (rezza rizaldi / radartasik.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: