Pimpinan Dewan Belum Kompak, Pendefinitifan Plt Wali Kota Tasik Nunggu SK Mendagri

Pimpinan Dewan Belum Kompak, Pendefinitifan Plt Wali Kota Tasik Nunggu SK Mendagri

radartasik.com, INDIHIANG — Pimpinan DPRD Kota Tasikmalaya nampak belum kompak, dalam menetapkan penjadwalan paripurna pengusulan pengangkatan H Muhammad Yusuf menjadi orang nomor satu di Kota Resik.


Sebelumnya, Wakil Ketua I DPRD H Agus Wahyudin SH MH menyatakan tidak ada persoalan substantif menjelang paripurna pengusulan wali kota definitif.

Namun Wakil Ketua II DPRD Kota Tasikmalaya Muslim MSi angkat suara menyikapi hal tersebut. Menurutnya, secara personal dirinya menilai pembahasan Badan Musyawarah (Banmus) dalam mengagendakan waktu pelaksanaan paripurna pengangkatan wakil wali kota menjadi wali kota, menunggu segala persyaratan administratif yang valid sudah ditangan.

Tujuannya, supaya tidak ada celah atau kecacatan hukum dalam mematenkan Yusuf menjadi Z1. “Saya sudah sampaikan ini nanti saja dibahasnya, bukan konteks DPRD mempersulit, tapi kita tidak ingin ada kecacatan hukum, pendapat pimpinan lain seperti apa kurang tahu. Yang jelas kita harus tertib,” tegasnya kepada Radar, Senin (2/8/2021).

Dia menjelaskan paripurna merupakan forum rapat tertinggi dan sakral, yang segala sesuatunya harus dipersiapkan dengan matang. Apalagi, paripurna itu untuk membahas kebijakan sekaliber pengangkatan kepala daerah.

“Kita ketahui kemarin Surat Keputusan (SK) Mendagri-nya kan seperti apa. Di sana putusan H Budi itu dua tahun, sementara hasil inkrah kan satu tahun setengah,” keluh Ketua DPC PDI-P Kota Tasikmalaya tersebut.

Disinggung apakah hal tersebut bisa disusulkan sambil pembahasan jadwal paripurna di DPRD ditempuh dan dilaksanakan. Muslim tidak mau berspekulasi, melihat kondisi instansi pemerintah di berbagai tingkatan mengalami pembatasan personel yang bekerja, sulit memprediksi kapan koreksi SK mendagri kembali diterima Pemkot Tasikmalaya.

“Tidak masalah bagaimana, kan nanti itu kita bacakan di paripurna ya harus diperbaiki ke Jakarta lagi. Misal nanti Rabu kita bahas di Banmus kemudian putuskan paripurnanya tanggal 11 misalnya, kalau SK-nya belum beres, bagaimana. Jangan gambling, memang ini urusan administratif tapi harus tertib,” tegas dia.

“Nanti bagaimana kalau bunyinya saudara Budi Budiman tidak jadi diberhentikan atau dipecat, mau bagaimana. Toh faktanya narasi di sana ada kekeliruan, kita tidak mau spekulasi ini aspek yuridis formil dan mengandung konsekuensi hukum. Jadi kita belum pasti, kapan paripurnanya kalau bahas agenda tapi SK tidak kita pegang buat apa,” selorohnya melanjutkan.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya H Ajat Sudrajat menuturkan setelah pihaknya mendapat surat dari Kemendagri pada 26 Juli 2021 lalu, rencananya DPRD bergegas melaksanakan rapat Banmus untuk menjadwalkan paripurna pendefinitifan Plt wali kota menjadi wali kota.

Ketua Fraksi PPP itu mengaku belum mendapat informasi terbaru berkenaan rencana Banmus yang rencananya bakal digelar Rabu (4/8/2021).

“Kemudian berita acaranya disampaikan ke gubernur, dan nanti dijadwalkan agenda pelantikannya. Kita di komisi I kan mendorong itu sesegera mungkin, supaya kegiatan pemerintah berjalan. Kaitan ada unsur pimpinan yang minta SK diperbaiki dulu, kita belum mendapat informasi lanjutan, namun kita lihat sudah ada penjadwalan membahas ini Rabu mendatang,” papar Ajat.

Sementara itu, Sekretaris DPRD Kota Tasikmalaya Oslan Khoerul Fallah membenarkan, Rabu (4/8/2021) mendatang ada rencana pimpinan menggelar rapat, untuk menindaklanjuti surat dari Kemendagri tersebut. “Nanti rencana akan ada pembicaraan dulu hal tersebut, rencananya Rabu ini,” singkat Oslan.

Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya H Agus Wahyudin SH MH mengatakan sejatinya wakil rakyat menginginkan Agustus 2021 kewenangan daerah dalam prosesi pengangkatan H Muhammad Yusuf menjadi wali kota definitif bisa tuntas.

Apalagi, ikhtiar eksekutif dengan sejumlah kendala dan pembatasan dalam upaya prosedural yang ditempuh belakangan ini mulai mendekati final.

”Memang penjadwalan waktu sudah ada, kemungkinan bisa tanggal 9 atau 11 Agustus, nanti tergantung pembahasan di Banmus, yang sudah diagendakan pada Rabu 4 Agustus,” kata Agus kepada Radar, Minggu (1/8/2021).

Menurut dia, setelah paripurna itu diselenggarakan, nantinya berita acara keputusan paripurna disampaikan ke Mendagri melalui Gubernur Jawa Barat untuk selanjutnya dijadwalkan pelantikan. Pemerintahan daerah, hanya berkewenangan sampai di situ, kemudian waktu pelaksanaannya diatur provinsi.

“Agenda paripurnanya itu ada dua, pemberhentian wakil dan pengangkatan wakil menjadi wali kota. Disampaikan hasilnya ke gubernur, kemudian pelantikan yang kewenangan penentuan waktunya di Provinsi Jawa Barat. Kami di daerah sesuai aturan perundangan kewenangannya hanya sebatas itu,” jelas politisi PPP tersebut.

Ada pun ada kesalahan pengetikan dalam beberapa narasi pada Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Wali Kota H Budi Budiman yang diterbitkan Kemendagri, menurutnya tidak ada persoalan yang substansial. DPRD mentoleril beberapa kesalahan di dalamnya, dan bisa diperbaiki dikemudian hari.

“Ya itu bisa ditoleril lah, bukan sesuatu yang bisa menggagalkan tahapan, kita minta itu diperbaiki kemudian. Lalu di Banmus juga saya kira tidak ada pembahasan yang berat, karena kita sebatas jalankan peraturan yang sudah terskema dalam Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah,” tuturnya. (igi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: