5 Hajatan di Tarogong Kidul Dibubarkan Satgas

5 Hajatan di Tarogong Kidul Dibubarkan Satgas

radartasik.com, TAROGONG KIDUL — Tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kecamatan Tarogong Kidul membubarkan lima kegiatan pesta pernikahan atau hajatan. Lima hajatan dibubarkan karena dianggap melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.


“Dalam satu hari ini (Minggu) ada lima kegiatan hajatan yang kita datangi dan langsung ditindak,” ujar Camat Tarogong Kidul Doni Rukmana kepada wartawan, Minggu (1/8/2021).

Doni menerangkan kegiatan hajatan ditindak karena selain tidak memiliki izin kegiatan juga menyebabkan kerumunan. “Kegiatan dengan mengundang banyak warga ini dinilai membahayakan, karena menjadi titik kerumunan yang berisiko tinggi penyebaran virus corona,” ujarnya.

Lima lokasi hajatan yang didatangi Tim Satgas Covid-19, yakni Gedung Hikmat Jalan Cimanuk Desa Jayaraga. Kampung Faroka Desa Jayaraga. Kampung Umbul Tengah Kelurahan Jayawaras. Kampung Panawuan RW 07 Kelurahan Sukajaya dan Kampung Karangmulya Kelurahan Sukajaya.

“Seluruh lokasi yang kita datangi berdasarkan laporan masyarakat. Masyarakat melapor karena terjadi kerumunan,” terangnya.

Tim Satgas Covid-19 langsung melakukan imbauan dan mengurai masyarakat supaya tidak berkerumun. Selain itu, pihaknya meminta kepada penyelenggara membatasi kegiatan.

Menurut dia, Satgas Covid-19 Terogong Kidul akan terus mengawasi kegiatan yang menimbulkan kerumunan. Pihaknya tidak akan segan-segan membubarkan kegiatan jika melanggar PPKM level 3 ini.

“Kita terus awasi kegiatan-kegiatan yang menimbulkan kerumunan. Kami juga minta kepada masyarakat untuk melaporkan jika ada kegiatan yang menimbulkan kerumunan selama PPKM,” ujarnya.

Doni mengimbau kepada seluruh masyarakat patuh terhadap peraturan PPKM level 3. “Kami minta masyarakat untuk patuh terhadap prokes, supaya penyebaran virus corona ini bisa terus menurun,” paparnya. (yna)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: