Polisi Ungkap Pelaku Akali Tabung Pemadam Kebakaran Jadi Tabung Oksigen

Polisi Ungkap Pelaku Akali Tabung Pemadam Kebakaran Jadi Tabung Oksigen

Radartasik.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya kembali meringkus satu pelaku berinisial WS atau KR yang diduga terlibat dalam kasus perubahan tabung alat pemadam api ringan (APAR) menjadi tabung oksigen. Parahnya, pelaku ini telah merubah ratusan tabung pemadam kebakaran menjadi tabung oksigen.

“Pelaku berupaya mencari keuntungan dengan mengubah tabung pemadam kebakaran, karena memang banyak pelanggan tabung oksigen,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, di PMJ, Jumat (30/07/2021).


Menurut Yusri, agar aksinya tak diketahui, pelaku ini merubah warna tabung merah tersebut dengan cara mengecat menjadi warna putih. Sehingga tabung tersebut terlihat seperti tabung oksigen aslinya.


“Pelaku ini rubah tabung oksigen ini, dia bersihkan pake air, kemudian isi oksigen dan di cat warna putih, mirip dengan tabung oksigen asli,” ujar Yusri.


Tabung kebakaran yang berisi CO2 itu kemudian dijual pelaku dengan harga fantastis. Dari hasil pemeriksaan, pelaku ini memang pernah bekerja di pengisian tabung. Pelaku kemudian, memanfaatkan skilnya dengan mengubah tabung kebakaran menjadi tabung oksigen.


“Ini kalau kosong 750 ribu, kalau ada oksigennya pelaku jual hingga 5 juta rupiah,” tutur Yusri.


“Pelaku ini memang pernah bekerja di pengisian tabung oksigen, dia S1 jurusan akutansi, tapi dia memanfaatkan skilnya dengan jalan salah. Ini sangat bebahaya,” tutur Yusri.


Kepada polisi, pelaku mengaku selam menjalankan aksinya itu, ia baru menjual 20 tabung oksigen tersebut. Namun penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut.


“Pengakuan awalnya baru 20 tabung dijual, tapi kami menduga ini sudah lama, kami masih terus mengembangkannya,” ujar Yusri.


Atas ulahnya, polisi menjerat pelaku dengan Undang-Undang Nomor 36 Tentang Kesehatan atau Pasal 113 dalam Undang-Undang Perdagangan dengan ancaman 10-15 tahun penjara. (fir/pojoksatu)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: