Jerinx Terancam UU ITE, Polisi Sita HP Miliknya

Jerinx Terancam UU ITE, Polisi Sita HP Miliknya

Radartasik.com JAKARTA — Polisi akhirnya rampung melakukan pemeriksaan terhadap musisi I Gede Aryana alias Jerinx, terkait kasus dugaan ancaman kekerasan melalui media elektronik terhadap pegiat media sosial (medsos) Adam Deni Gearaka.

Dari hasil pemeriksaan, diduga Jerinx melanggar Pasal 335 dan UU ITE. Namun status Jerinx belum dinaikkan menjadi tersangka. Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (30/07/2021).


“Saudara J sudah diperiksa sebagai saksi, (Ini) karena dugaan Pasal 335 dan UU ITE,” kata Yusri.


Menurut Yusri, pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan saksi lainnya. Hal itu guna untuk menentukan status yang bersangkutan. Tak hanya itu, penyidik juga telah menyita handphone Jerinx sebagai proses penyelidikan lebih lanjut.


“Sambil menunggu perkembangan. Saksi-saksi lain yang harus kita panggil lagi untuk pemeriksaan,” ujar Yusri.


“Adapun barang bukti yang disita, handphonenya (Jerinx),” tuturnya.


Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terlapor musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx hari Senin (26/07/2021) terkait kasus dugaan ancaman kekerasan melalui media elektronik terhadap pegiat media sosial (medsos) Adam Deni Gearaka.


Namun Jerinx tak bisa memenuhi panggilan tersebut karena alasan sakit. Hal itu disampaikan Jerinx melalui unggahan di akun Instagram @jrxsid.


“Sedikit saya ingin memberikan informasi berkaitan dengan laporan polisi yang dibuat oleh Saudara AD di Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu, mestinya saya memenuhi panggilan datang ke Jakarta untuk dimintai keterangan pada hari ini Senin tanggal 26 Juli 2021,” tulisnya pada kolom caption, Senin pagi.

“Namun sayang masih belum bisa dilakukan, bukan karena saya mangkir melainkan adanya kendala teknis pada riwayat kesehatan saya yang menjadi salah satu sarat mutlak penerbangan,” tulisnya


Diketahui, Jerinx dilaporkan oleh Adam Deni ke Polda Metro Jaya beberapa waktu yang lalu. Laporan itu buntut tudingan Jerinx terhadap Adam Deni yang menyebut bahwa dirinya adalah penyebab akun Instagram penabuh drum band Superman Is Dead (SID) itu dihilangkan.


Atas tudingan itu, Jerinx dilaporkan dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Jo Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).


Adam Deni diketahui telah lebih dulu diperiksa oleh penyidik dalam kapasitas sebagai pelapor pada Rabu (14/07/2021) lalu. Usai diperiksa, ia mengaku tak akan mencabut laporannya terhadap Jerinx. (fir/pojoksatu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: