PNS Kota Tasik Wajib Laporkan Kontak Erat Pasien Covid-19 Berkeliaran di Kampungnya
Reporter:
agustiana|
Selasa 27-07-2021,15:03 WIB
radartasik.com, KOTA TASIK - Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya membuat kebijakan baru. Yakni, mewajibkan seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) memantau dan melaporkan kontak erat Covid-19 klaster keluarga yang berkeliaraan di setiap perkampungannya.
Upaya ini diharapkan akan mempermudah tracing tenaga medis menangani warga terpapar yang selama ini enggan melaporkan diri dan berisiko menularkan lagi ke orang di dekatnya.
"Nah ini, kebanyakan warga terpapar di tiap kampung masih banyak berkeliaraan dan enggan melaporkan diri ke tenaga medis atau Puskesmas," ujar Sekda Kota Tasikmalaya, Ivan Dicksan kepada radartasik, Selasa (27/07/21).
"Kita sudah mengeluarkan kebijakan oleh Pak Plt Wali Kota Tasikmalaya, mewajibkan semua PNS mengawasi, memantau dan melaporkan setiap kontak erat Covid-19 dan warga terpapar yang gak mau melapor tapi masih bebas berkeliaraan," sambungnya.
Ivan menerangkan, seluruh PNS Pemkot Tasikmalaya diwajibkan pula langsung berkoordinasi dengan Puskesmas tiap kecamatan setempat dan memberikan data warga yang terpapar atau kontak erat tersebut secara jelas.
Nantinya, tindaklajut penanganan medisnya akan langsung dilaksanakan oleh petugas Puskesmas dengan mendatangi rumah-rumah warga tersebut.
Sehingga, warga yang enggan melapor karena terpapar atau kontak erat Covid-19 tak akan berani lagi bebas berkeliaraan dan diminta untuk isolasi mandiri di rumahnya dengan pengawasan tenaga medis.
"Sekarang yang bahaya di kampung itu, warga kontak erat dan terpapar merasa dirinya tak apa-apa dan masih bebas berkeliaraan. Sehingga orang terdekatnya ikut terpapar dan terus menularkannya ke orang lain. Jadi, jangan sampai terbalik, warga isoman bebas berkeliaraan, sementara warga yang sehat di kampung justru isoman diam di rumah," bebernya.
Para PNS pun akan dipantau keaktifan dalam mengawasi penyebaran Covid-19 di perkampungannya dan berpengaruh terhadap besaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Hal ini, demi mempercepat mengakhiri pandemi dan penyebaran Covid-19 di tiap perkampungan akan cepat terkendali.
"Jadi, sekarang itu tak akan mengacu ke hasil swab, tapi mengacu ke kontak erat warga terpapar. Warga yang kontak erat harus dilaporkan supaya tak seenaknya bebas berkeliaran dan menularkan lagi ke orang lain. Ini yang harus dipahami, warga di kampung masih merasa dirinya tak tertular, tapi malah jadi penyebar virus ke orang lain di dekatnya," tambahnya.
Hal ini justru akan lebih baik bagi warga terpapar dengan adanya laporan ke Puskesmas, kata Ivan, mereka akan diminta isoman, dijamin bantuan sosialnya, obat-obatan terjamin dan akan mengurangi risiko kematian saat menjalani isoman.
Sehingga, warga isoman tak akan terjadi lagi ada yang meninggal karena akan terpantau kondisi kesehatannya selama isoman di rumahnya.
"Kalau butuh oksigen, sembako, obat-obatan dan butuh bantuan silahkan langsung ke dinas terkait melalui kelurahan dan kecamatan. Isoman yang gak mau melapor selain dipantau oleh para PNS di kampungnya, Kelurahan dengan RW dan RT serta tokoh masyarakat terus lakukan pendekatan. Tapi, jangan terpacu ke hasil swab, jangan sampai mereka memgalami pemburukan kita tidak ketahui," pungkasnya.
Selama tiga pekan terakhir, terdapat 5 warga isoman positif Covid-19 yang ditemukan tiba-tiba meninggal di tempat tinggalnya tanpa ada laporan jelas hasil tracing.
Mulai dari adik-kakak di rumahnya di Kecamatan Indihiang, pria paruh baya di Kawalu, pria paruh baya di kamar kosnya di Tawang dan terakhir kemarin seorang Satpam Dinas Perizinan Kota Tasikmalaya meninggal di kamar kosanya di Bungursari.
(rezza rizaldi/radartasik.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: