Syarat Baru Naik Kereta Api di Masa Perpanjangan PPKM
Reporter:
ocean|
Senin 26-07-2021,11:15 WIB
Radartasik.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo sudah menetapkan perpanjangan PPKM Level 4 hingga 2 Agustus mendatang. Merespons keputusan itu, PT Kereta Api Indonesia (KAI) pun merilis syarat perjalanan bagi pelanggan kereta api jarak jauh selama PPKM.
Dalam siaran persnya, PT KAI menyebutkan pelanggan kereta api jarak jauh di Pulau Jawa dan Sumatera wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Khusus perjalanan kereta api jarak jauh di Pulau Jawa, pelanggan juga diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.
Bagi pelanggan yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat menggunakan kereta api jarak jauh dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku.
Untuk pelanggan usia di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin. Kemudian untuk pelanggan usia di bawah 5 tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen.
Bagi perjalanan kereta lokal hanya berlaku untuk perkantoran sektor esensial dan sektor kritikal yang dibuktikan dengan Surat Tanda Registrasi Pekerja atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat atau surat tugas dari pimpinan perusahaan.
Pelanggan kereta lokal tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen. Namun akan dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun.
VP Public Relations PT KAI Joni Martinus mengatakan pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100%.
”KAI mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah pada masa pandemi untuk menekan penyebaran Covid-19,” ujar dia. (lan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: