Disnaker: Tak Ada PHK Pegawai di Kota Tasik

Disnaker: Tak Ada PHK Pegawai di Kota Tasik

radartasik.comKOTA TASIK — Meski Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, memberi dampak ke sektor usaha namum Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) belum muncul. 

Hal itu dikatakan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tasikmalaya, H Rahmat Mahmuda. 

Sampai hari terakhir PPKM Darurat pada 20 Juli lalu hingga berganti menjadi PPKM Level IV, belum ada satu pun laporan dari perusahaan yang terpaksa melakukan PHK. 

Meski demikian diakui dia, aktivitas usaha di sektor nonesensial sejak PPKM Darurat berlaku terpaksa dihentikan aktivitas usahanya. 

“Pegawai sektor esensial otomatis saat PPKM Darurat berlangsung itu mereka dirumahkan. Tapi yang sampai PKH langsung itu belum ada,” katanya kepada wartawan, Sabtu (24/07/21).

Dia mencontohkan sejumlah sektor non-esensial seperti tenant-tenant pada pusat perbelanjaan yang menjual barang di luar bahan pokok. 

Otomatis mereka dirumahkan, kecuali di pusat perbelanjaan yang ada supermarketnya. 

“Setelah PPKM Darurat tanggal 20 Juli, kita harus tahu juga kalau diperpanjang, kemungkinan terjadi yang sebelumnya para karyawan itu dirumahkan bisa sampai di-PHK. Kita berharapnya sih tidak,” terangnya.

Menurutnya, PHK yang terjadi di berbagai perusahaan sampai saat ini belum terjadi penambahan. 

Dimana terjadi angka cukup banyak secara kumulatif dari awal pandemi Covid-19 terjadi di tanah air. 

“Nah, untuk perusahaan yang sekarang terpaksa merumahkan pegawainya karena PPKM, kita harap tetap membayar upah karyawannya penuh selama satu bulan. Mohon kerjasamanya, sebab kita kan harus sama-sama dalam menanggulangi covid-19 dan dampaknya ini,” bebernya. 

"Tidak cukup mengandalkan pemerintah, pengusaha, pekerja dan masyarakat umum juga musti kompak agar cepat tuntas dan aktivitas bisa normal kembali," sambungnya.

Di sisi lain, ia pun memahami sejumlah perusahaan terdampak ketika aktivitas usaha terbatas bahkan sampai dihentikan lantaran PPKM.

Ketika produksi atau penjualan tidak berjalan, sementara biaya operasional harus tetap dibayar tentu memberatkan.

Imbasnya, lanjut dia, perusahaan berjibaku menutup operasional dan berdampak terhadap rekrutmen atau penyerapan tenaga kerja baru. 

“Sampai sekarang juga belum banyak perusahaan-perusahaan kembali membuka lowongan kerja, karena kondisi. Maka semoga 26 Juli nanti terjadi penurunan signifikan sehingga pemulihan ekonomi tak terhambat lagi,” tambahnya.

Rahmat menandaskan, bagi pekerja yang saat ini terpaksa dirumahkan kemudian pegawai yang pada masa pandemi covid-19 terdampak PHK, masih memungkinkan mendapat bantuan pemerintah. 

Dimana bantuan pra kerja dan subsidi upah bagi karyawan dengan pendapatan dibawah Rp 5 juta, beberapa waktu ke depan akan turun bantuan. 

"Tahap dua itu rencananya sudah dibahas di pusat, semoga juklak-juknisnya segera turun, hanya memang ada penurunan dari semula Rp2,4 juta sekarang Rp1,2 juta saja,” tandasnya.

Di samping itu, ia mendorong sektor industry dan perusahaan mulai mengerahkan para pegawainya untuk mengikuti vaksinasi. 

Sebagai salah satu upaya dalam meningkatkan kekebalan tubuh, sehingga saat situasi pembatasan usai, para pekerja tidak berisiko di lingkungan pekerjaan masing-masing dari paparan corona. 

“Demi keselamatan juga dalam bekerja. Sebab, kita lihat juga pelamar pekerjaan cukup masif memohon kartu kuning, artinya banyak yang berharap untuk lowongan terbuka saat pembatasan berakhir, dan diharapkan saat semua berjalan risiko penularan bisa diantisipasi,” pungkasnya. (rezza rizaldi / radartasik.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: