Hasil Denda Rakyat Pelanggar PPKM Rp102 Juta

Hasil Denda Rakyat Pelanggar PPKM Rp102 Juta

radartasik.com, TAROGONG KIDUL — Satuan Tugas (Satgas) penanganan Covid-19 Kabupaten Garut menindak para pelanggar selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dari 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Dari penindakan pelanggar dengan sidang tindak pidana ringan (tipiring), Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Garut mengumpulkan denda mencapai Rp 102.250.000.


“Sudah lima kali sidang tipiring dengan total denda mencapai Rp 100 juta lebih,” ujar Humas Satgas Covid-19 Kabupaten Garut Yeni Yunita dalam keterangan tertulisnya, Jumat (23/7/2021).

Yeni menerangkan dari puluhan pelanggar PPKM Darurat, denda yang dijatuhkan berbeda-beda, sesuai dengan pelanggarannya. Berdasarkan data yang diterimanya, denda yang paling besar mencapai Rp 20 juta dan yang paling kecil Rp 100 ribu.

Pelanggaran yang dilakukan pun beragam. Dari mulai melanggar jam operasional, melebihi kapasitas karyawan yang telah ditentukan, sektor non esensial yang tetap buka di masa PPKM Darurat, sampai pelanggaran akibat pesta pernikahan di masa PPKM Darurat. “Untuk denda paling besar itu pabrik sepatu di Leles yang kapasitas karyawannya melebihi dari aturan PPKM Darurat,” terangnya.

Yeni menerangkan penegakan hukum saat PPKM Darurat sebagai bentuk keseriusan Tim Satgas Covid-19 dalam menekan mobilitas serta menekan angka penyebaran Covid-19. “Dengan adanya perpanjangan PPKM hingga tanggal 25 Juli nanti, diharapkan masyarakat senantiasa menerapkan protokol kesehatan yang ada dan tetap mematuhi segala peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” paparnya. (yna)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: